JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roosari Tyas Wardani; mantan Dirjen P2MKT, Djoko Susilo Purnomo; serta eks Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Harry Heriawan Saleh, Senin (12/9/2011).
Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk I Nyoman Suisayana, tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).
"Benar, mereka diperiksa untuk tersangka INS (I Nyoman Suisayana)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, Harry yang pernah menjabat Dirjen P2KT dinilai tahu banyak soal program PPIDT yang dianggarkan di APBN Perubahan 2011 untuk bidang transmigrasi sejak April. Saat Herry lengser dari jabatannya pada 23 Juli, proyek senilai Rp 500 miliar tersebut diwariskan kepada Jamaluddin Malik. Harry juga diduga pernah mengikuti pertemuan pembahasan proyek itu bersama Nyoman, mantan pejabat Kementerian Keuangan; Sindhu Malik yang juga menjadi konsultan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR); Ali Mudhori staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Acos, konsultan Banggar DPR yang juga orang dekat Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung.
Adapun Djoko Sidik Pramono saat menjabat sebagai Dirjen P2MKT diduga pernah bertemu Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) Tamsil Linrung untuk membahas program PPIDT. Djoko juga diduga sempat membicarakan masalah program dengan Sindhu Malik, Ali Mudhori, dan Acos.
Posisi Djoko kini ditempati Roosari. Kasus dugaan suap PPIDT melibatkan Nyoman, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi P2KT Dadong Irbarelawan, serta pihak swasta, Dharnawati. Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin Iskandar dengan bukti uang Rp 1,5 m