JAKARTA, Kuasa hukum Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Farhat Abbas, menilai tidak sulit bagi KPK untuk menetapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Farhat, saat ini bukti-bukti yang mengarah ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut sudah jelas. "Tidak sulit, dong, karena jelas-jelas kasus ini terjadi di kantornya dia (Muhaimin), yang lakukan orang-orangnya dia. Sudah pasti memang ada kaitannya itu," kata Farhat kepada wartawan di Galeri Kafe TIM, Jakarta, Senin (12/9/2011).
Farhat menuturkan, bukti-bukti tersebut dapat dilihat dari pesan singkat antara beberapa pihak terkait kasus tersebut yang mengarahkan secara tidak langsung bahwa Muhaimin menerima suap. Selain itu, Farhat menilai, jika uang Rp 1,5 miliar yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut digunakan sendiri oleh dua pejabat yang ditangkap, yakni Dadong dan Nyoman, sedikit tidak masuk akal.
"Dan kasus itu terjadi di kantor dia (Muhaimin), orang-orang dia, dan proyek dia. Menteri yang menentukan proyeknya. Kemudian ada bukti-bukti komunikasi dia dengan orang-orang daerah dan dipanggil ke Jakarta. Muhaimin ngaku tidak kenal dengan orang-orang itu semua. Namun, sekarang, Ali Mudhori sekretaris pribadinya itu sebenarnya asisten Menteri. Jadi, sudah tidak usah bohong-bohonglah. Ini, kan, sudah terbuka, kok," papar Farhat.
Sebelumnya, Farhat juga mengungkapkan nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK untuk kliennya dalam kasus itu. Ketiga tersangka diduga akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. Namun, Farhat membantah adanya uang dari Dharnawati ke Muhaimin. Menurut dia, kliennya tidak mengenal Muhaimin dan tidak pernah memberikan uang kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.
"Uang itu mau dipinjam dan dilaporkan ke Menteri. Bisa juga nama Menteri dijual. Tinggal pembuktian oleh KPK," kata Farhat.
Seperti diberitakan, nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Farhat menuturkan, dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja yang ditangkap oleh KPK sempat mengatakan, uang Rp 1,5 miliar itu akan diberikan kepada Muhaimin dalam bentuk pinjaman.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan memanggil Muhaimin untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan percobaan penyuapan program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut. Namun, kapan waktu pemanggilan, KPK belum dapat memastikannya.
"Kemungkinan (Muhaimin Iskandar) dipanggil. Namun, kapannya belum tahu, tergantung perkembangan hasil pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Sabtu (3/9/2011) di Jakarta.