Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa anggaran proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi senilai Rp500 miliar tidak diajukan oleh Kemenakertrans.
“Dana PPIDT biasanya disebut dana transfer daerah yang masuk ke dalam dana penyesuaian. Dalam pengetahuan kita, dana penyesuaian infrastruktur itu sepenuhnya ada di Kementerian Keuangan, dan besarannya diputuskan bersama Badan Anggaran DPR yang di dalamnya mencakup semua komisi di DPR,” kata Muhaimin saat memberikan penjelasan di hadapan Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 September 2011.
Hal itu, menurut Muhaimin, telah diatur dalam Undang-undang. “Dasar hukum itu menjadi
background, bahwa dana PPIDT bukan masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran Kemenakertrans, dan juga tidak masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara – Perubahan milik Kemenakertrans,” ujar Muhaimin.
Penjelasan Muhaimin itu untuk menjawab pertanyaan Komisi IX DPR soal mengucurnya anggaran PPIDT sebesar Rp500 miliar tanpa sepengetahuan mereka. “Sebenarnya dalam APBN-P, Kemenakertrans mendapat Rp270 miliar. Kok tiba-tiba nyelonong jadi Rp500 miliar. Kami kaget,” kata Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning. Padahal, kata Ribka, Panitia Kerja Anggaran Komisi IX hanya menyetujui Rp270 miliar.
“Kemenakertrans adalah mitra Komisi IX. Jadi kami akan mempertanyakan, kenapa dana itu tidak dikoordinasikan dan diinformasikan kepada kami. Apapun, kami harus tahu mengenai hal itu,” ujar Ribka lagi. Ia mengaku jengkel ketika pertama kali mendengar anggaran PPIDT ternyata lebih besar daripada yang sebelumnya disepakati oleh Komisi IX.
Anggaran PPIDT sebesar itu terungkap ketika KPK menangkap tiga tersangka terkait kasus suap PPIDT. KPK menemukan uang Rp1,5 miliar dari tangan I Nyoman Suwina, Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. Uang tersebut diduga terkait imbalan pencairan dana PPIDT. “Proyek dari Kemenakertrans itu bernilai Rp500 miliar. Uang Rp1,5 miliar itu untuk fee, untuk APBNP 2011,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Anggaran Rp500 miliar itu disepakati antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah. “Dari alokasi Rp1 triliun yang diminta Menakertrans, hanya bisa diberi Rp500 miliar. Itu diputuskan bulan Juli 2011 lalu di Puncak, setelah rapat kurang lebih dua minggu membahas asumsi makro penambahan pendapatan negara,” kata anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Komisi IX pun merasa ‘dikelabui’ dan diloncati kewenangannya oleh Banggar, karena Kemenakertrans seyogyanya adalah mitra resmi mereka. “Semua anggota DPR dan alat kelengkapan DPR punya tugas yang sama – pengawasan, legislasi, budgeting. Jadi tidak ada yang lebih istimewa,” tegas Ribka.
Namun Muhaimin telah menjelaskan, anggaran sebesar Rp500 miliar itu bukan atas permintaan Kementeriannya, karena merupakan wewenang Kementerian Keuangan. (umi)•