Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, proses dan penentu tender pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) bukan oleh Kemenakertrans.
Begitu juga pengguna anggarannya, bukan Kemenakertrans. Melainkan pemerintah daerah. Selain itu, pengawasan lapangan terhadap jalannya program tersebut juga bukan oleh Kemenakertrans.
"Tapi Bawasda. Bawasda melapor bukan kepada kami, tapi kepada Kementerian Keuangan," ujar Muhaimin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis 8 September 2011.
"Karena itu dalam logika pikiran saya. Saya sangat syok juga. Atas dasar apa seolah-olah Kemenakertrans bisa melakukan tender," katanya.
Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), kata Muhaimin, juga ada di Kabupaten. "Bahkan dinasnya pun belum tentu konator Dinas Transmigrasi. Contoh, pelaksana jalan bisa saja pak bupati," ucapnya.
Menurut Muhaimin, kewenangan yang ada pada Kemenakertrans terbatas pada pengawasan standar. Muhaimin menjelaskan, anggaran yang akan dialokasikan pada PPIDT sebesar Rp500 miliar akan dipastikan mengalir kepada daerah-daerah di Indonesia.
Pada tanggal 13 September 2011 nanti, kata Muhaimin, daerah-daerah dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan untuk dipastikan menerima. "Sebetulnya, menurut saya setelah tanggal 13 September itu pasti akan menjadi pembahasan mengenai pengawasan yang dilakukan Kemenakertrans," imbuhnya.