Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kemenag
Senin, 31 Oktober 2011
Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Agama adalah tiga kementerian yang dilaporkan oleh Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada Presiden RI.
"Khusus untuk Kemenag transparansi dan akuntabilitas memang menjadi persoalan serius mengingat reformasi birokrasi di Kementerian ini masih di atas ke atas. Kemenag bersama Kemendiknas mendapat berkah alokasi anggaran 20% dari APBN," ujar Ketua FPPI Ahmad Fairus di Jakarta, Kamis (13/10).
Besarnya anggaran Kemenag, yang secara khusus dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sekitar 28 triliun untuk tahun 2011 tidak diimbangi dengan kualitas pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
"Dari berbagai praktik realisasi anggaran, diduga kuat dana itu banyak yang dialokasikan untuk kepentingan partai politik asal Menteri Agama dan untuk kelompok-kelompok dan pejabat tertentu saja," kata Fairus.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Penidikan Islam dengan demikian menjadi lumbung anggaran bagi Kementerian Agama dan siapapun yang bisa mengendalian Kementerian Agama. Apalagi Direktorat ini nyaris tidak pernah dipersoalkan publik, karena publik umumnya menyoal dana yang terhimpun dalam Direktorat Jenderal Haji.
"Mudah dijawab, karena dana haji adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Sekalipun dana yang berada di Ditjen Pendis ini juga wajib dipertanggung jawabkan, tapi karena Inspektorat Jenderal di Kementerian ini juga diduga tidak cukup bergigi, bahkan justru diduga menjadi pelindung maka Kementerian Agama selalu memperoleh predikat wajar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tukasnya.
Ada beberapa modus pengerukan anggaran yang diduga menjadi praktik di Direktorat Pendidikan Islam dan pembentukan jaringan perkoncoan di Kementerian Agama, membentuk yayasan sebagai penghimpun dana yang dikendalikan oleh pejabat; merancang program untuk sektor pendidikan yang memiliki hubungan dengan pejabat; 3] menggelontorkan proyek-proyek ke perusahaan-perusahan pejabat yang dikelola
Oleh orang lain;
4] merealokasi anggaran bantuan bagi madrasah untuk madrasah-madrasah yang memiliki hubungan dengan pejabat;
5] mengganti secara
sewenang-wenang penerima beasiswa Kemenag; dan
6] memberikan plot-plot
khusus pengangkatan pegawai di lingkungan Kemenag. Pelaporan Busyro Muqoddas ke Presiden RI dan rencana reshuffle Kebinet Indonesia Bersatu (KIB) harus dijadikan sebagai momentum reformasi menyeluruh di Kementerian Agama ini. Tidak cukup mengganti Menteri Agama dengan tokoh yang nonparpol, tapi juga tokoh yang punya integritas kuat dan track record bersih dan mampu memberantas berbagai dugaan korupsi di Kemenag. Arah penyelidikan dugaan korupsi yang
mungkin nanti akan dilakukan KPK, selain ke Direktorat Jenderal Haji dan Umroh, secara khusus harus dialamatkan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, karena unit kerja ini mengelola hampir 80% anggaran Kementerian Agama RI.*elm
Tags:
Terali