Bogor, Salah seorang staf Kementerian Agama Kabupaten Bogor berinisial S, kembali diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor. Sampai saat ini, sedikitnya delapan orang staf di Kemenag Kabupaten Bogor sudah menjalani pemeriksaan.
Sejumlah staf lainnya dan pejabat teras di instansi itu juga direncanakan menjalani pemeriksaan secara maraton. Pemeriksaan masih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010, dengan total kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, mengatakan, saat ini perkembangan kasus tersebut terus didalami pihaknya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Satu orang staf wanita berinisial S sudah kami periksa sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB sebagai saksi. Materinya seputar proses perizinan dan pencairan BOS itu,” ungkap Imron, Senin (24/10).
Menurut penyidikan yang dilakukannya, dana BOS tersebut telah digunakan untuk hal yang tidak semestinya, sehingga merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bersangkutan dengan persoalan itu. Pemeriksaan akan dilakukan dari tingkat staf hingga jajaran pimpinan di Kemenag. Nanti dilihat dulu, perlu dipanggil atau tidak, semuanya tergantung kepada hasil pemeriksaan para saksi,” ujar Imron.
Kepolisian, kata Imron, juga berjanji mengungkap kasus dugaan korupsi itu hingga tuntas. Di antara 8 saksi yang diperiksa, kata Imron, dua di antaranya berinisial FM yang belakangan diketahui pensiunan Kemenag dan MD yang masih bekerja sebagai staf di Kemenag. “Kami akan selesaikan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Mantan Ketua Kandepag, Zaenal Abidin, dan mantan Kasi Pontren yang sekarang menjabat Kasi Mapenda, Bahrul Ulum, juga disebut-sebut masuk dalam daftar pemanggilan saksi. “Jadi, dana BOS tersebut tidak sampai kepada salah satu Salafiah (pondok pesantren, red). Data yang ada dilaporkan fiktif,” ungkapnya.
Kepala Kantor Departemen (Kandepag) Kabupaten Bogor, Suhendra, mengaku baru mengetahui kasus itu. Suhendra berkilah, saat berlangsungnya kongkalikong yang telah merugikan keuangan negara itu, dirinya masih menjalani tugas di Karawang.
Suhendra juga mengaku akan mendukung adanya pengungkapan kasus yang diduga akan menyeret sejumlah pejabat Kemenag Kabupaten Bogor.
“Kami tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Saya tidak tahu secara pasti kasus itu. Saat kejadian itu saya masih tugas di Karawang,” tandas Suhendra kepada wartawan.
Suhendra mengatakan, selama ini kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP. Hasilnya, Kemenag harus mengembalikan uang yang diduga diselewengkan. “Sudah ada pemeriksaan dari BPKP yang menyatakan harus dikembalikan uang itu,” ujarnya.