SURABAYA – Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011 sebesar USD 3.874 atau Rp 33,25 juta per anggota jemaah menuai protes. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai ada praktik korupsi, sebab biaya tersebut masih bisa ditekan hingga Rp 28,21 juta (USD 3.286).
Penekanan biaya itu, seperti diungkapkan Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan, bisa dihemat dari biaya penerbangan jadi USD 1.773 atau hanya 15,22 juta. “Ditambah penghematan dari pemondokan, konsumsi dan biaya hidup yang bisa ditekna hingga USD 3.286 atau Rp 28,21 juta,” tegasnya, kemarin.
Dengan demikian, lanjutnya, terjadi kemahalan BPIH 2011 sebesar 560,41 dollar As atau Rp 4,81 juta per orang. Sementara tahun ini ada 194.00 anggota jamaah haji regular, sehingga total kemahalan mencapai 108,7 juta dollar AS atau Rp 933,18 miliar.
Ade menilai, selama ini proses haji di Indonesia memang penuh misteri karena publik tak pernah mengetahui tender haji. ”Sampai sekarang belum ada perbaikan, jadi tidak heran banyak mantan menteri yang kena,” ujar Ade.
Disinilah ICW mendorong KPK untuk mendukung reformasi penyelenggaraan ibadah haji dengan memperbaiki kelembagaan dan pengelolaan keuangan haji. Apalagi hal seperti ini bukanlah yang pertama, KPK sendiri pada penyelenggaraan BPIH 2010 menemukan 48 titik lemah yang rentan akan tindak pidana korupsi dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin.
Jasin menguraikan temuan-temuan itu setelah KPK melakukan kajian selama Januari 2009 hingga Maret 2010. "Kajian difokuskan pada pendaftaran calon jemaah, pembinaan calon haji, pelayanan di asrama embarkasi pada saat keberangkatan jemaah, pelayanan selama di Arab Saudi, hingga pelayanan pada saat kepulangan jemaah haji ke tanah air," papar M Jasin.
Menurut dia, ke-48 temuan itu terbagi dalam empat kelompok, yakni terkait regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.
M Jasin menguraikan, dalam aspek regulasi terdiri dari tujuh temuan, antara lain, belum adanya peraturan pelaksana UU No 13 tahun 2008 dan tidak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat.
Untuk aspek kelembagaan, pihak KPK menemukan enam temuan yang antara lain terdapat beberapa ketidak sesuaian antara tupoksi yang diemban dan kegiatan aktual yang dilakukan oleh beberapa unit kerja di lingkungan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Untuk aspek tata laksana, terdiri dari 28 temuan antara lain mencakup tidak adanya standar operasional prosudur danstandar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. Sedangkan dalam aspek manajemen sumber daya manusia, terdapat tiga temuan yang antara lain minimnya petugas haji yang berpengalaman dalam komposisi petugas haji di Arab Saudi.
MUI Tolak Kenaikan
Melihat hal itu Dewan Pakar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menolak usulan Departemen Agama menaikkan BPIH 2011 sebesar USD 3.847 (Rp 33,25 juta). Penolakan ini dilakukan karena MUI menilai penetapan pemondokan lebih jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tempat yang dulu menjadi ring dua sekarang dijadikan ring satu," ujar Dewan Pakar MUI Jatim, Istibsjaroh pada Surabaya Pagi, Jumat, (1/7)
Sekedar diketahui tarif pemondokan di Mekkah, pada 2010 dibebankan kepada jamaah sebesar 2.850 riyal. Namun, untuk tahun ini diusulkan naik menjadi 3.400 riyal. Begitu juga biaya pemondokan di Madinah, dulu pada 2010 dibebankan kepada jamaah hanya 600 riyal.Untuk tahun ini dinaikkan menjadi 650 riyal.
Namun demikian, lanjut perempuan yang juga menjadi Ketua Komite III DPD RI tersebut, terdapat perubahan kebijakan. perubahan itu terjadi pada ring (jarak) pemondokan, jika dulunya ring satu jaraknya cukup dekat dengan masjidil haram maka untuk tahun ini ring satu berada agak jauh. Sebab ring satu saat ini berada pada tempat ring dua pada tahun lalu, "jadi meski ring satu tetap saja jauh," ujar Istibsjaroh sambil menegaskan jika dirinya sudah sidak secara langsung melihat pemondokan jamaah haji Indonesia disana.
Kalaupun ada kenaikan BPIH, Istibsjaroh menyarankan agar biaya kenaikan tersebut tidak diambilkan dari tambahan biaya lagi. Namun biaya tersebut diambilkan dari bunga tabungan jamaah "kan mereka membayar Rp 25 juta tidak langsung berangkat tahun itu juga, sehingga mengapa tak diambilkan dari bunganya itu saja," jelas pengurus Muslimat Jatim tersebut.
Dengan biaya tersebut, ia sepakat jika pemerintah juga meningkatkan kualitas pelayanan. Karenanya lanjut dia DPR akan rapatkan, kembali usulan tersebut, sebab sampai saat ini belum final. "kalau bisa jangan ada kenaikan biaya haji" cetusnya. Yang jelas dalam rapat pembahasan usulan itu akan melihat apakah ada celah pembiayaan yang bisa ditekan.
Janggal
Patokan tinggi biaya haji yang tinggi dari Departemen Agama juga dikeluhkan para pengusaha biro perjalanan haji. Arifudinsyah, Ketua DPD ASITA (Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies) Jawa Timur mengatakan, kenaikan biaya haji didasari oleh kepentingan yang janggal. Sebab hanya bertujuan mencegah agar jamaah haji tidak membludak. “Selama dari kaca mata supplay and demand, keinginan naik haji itu kan luar biasa kuotanya tinggi sampai 2015 sudah penuh, nah ini yang dijadikan alasan pemerintah untuk menaikkan biaya haji supaya bisa menekan jumlah calon jamaah agar tidak membludak,” kata Arifudinsyah.
Namun, keinginan pemerintah itu justru tidak klop dengan niat para calon jamaah. “Padahal masalah harga, tidak bisa menekan jumlah calon jamaah yang ingin beribadah,” tandasnya.
Menurutnya, masalah tingginya kuota jamaah haji inilah yang menjadi unsur yang dimanfaatkan. Sehingga muncul kenaikan biaya yang malah tidak logis dan tidak sesuai dengan platform biaya haji normal atau riil. Apalagi saat ini, nilai dollar juga sudah turun. “Kenaikan ini sebenarnya perlu dipertanyakan, pemerintah seharusnya realistis dan jangan seenaknya bikin tariff yang memberatkan calon jamaah,” paparnya.
Dari kacamata pengusaha travel, lanjut Arifudinsyah, biaya haji KBIH meski hak dari pemerintah untuk menentukan, namun sedikit banyak akan mempengaruh. Sebab, biaya haji normal ini berbeda dengan ONH plus yang memang profit oriented. “Kami pengusaha biro perjalanan haji juga kena imbasnya, sebab otomatis setoran ke Depag juga ikut besar, pendapatan kita juga berkurang. Karena memperbanyak pengeluaran travel,” tambah pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umroh Linda Jaya ini. rko/arf