Berbagai sisi kajian telah banyak dilakukan orang untuk menanggapi persoalan korupsi, hasil kajian tersebut baik secara langsung atau tidak telah membentuk opini publik dengan berbagai versinya. Dasar pijakan teoritisnya pun sangat beragam, mulai dari landasan moral, hukum positif, hukum internasional sampai pada hukum Islam. Namun sangat disayangkan, sejauh ini belum ada suatu kajian dalam perspektif hukum Islam yang dapat dikatakan konstruktif dan komprehensif. Padahal kajian seperti ini sangat ditunggu-tunggu umat, agar mereka tidak terus larut dalam opini yang tidak ber-hujjah. Tulisan ini mencoba membangkitkan kesadaran kita untuk menjawab tantangan ini, dengan mengutip khazanah Islam klasik penulis mencoba mengulas persoalan korupsi dari sisi hukum Islam. Tulisan ini menggelitik nurani kita pada essensi mashlahat syar`î sebagai standar dalam memaknai hukum Islam, bukan mashlahat yang diukur dengan logika manusia. Sebagai manusia kita memang cenderung mengedepankan rasionalitas dan mengagungkan akal, lalu bagaimana kita dapat menyelami nilai mashlahat syar`î?
Walaupun tulisan ini menurut penulis jauh dari kesempurnaan, dikarenakan perkara korupsi adalah perkara yang mencakup banyak sisi dan persoalan, namun semoga tulisan yang singkat ini dapat memberikan konstribusi (pemahaman) kepada masyarakat tentang hukum korupsi dan koruptor dalam tinjauan fiqih Islam. Dengan mengutip salah satu kaidah ushul fiqih yang berbunyi ‘sesuatu yang tidak bisa terpenuhi garis besarnya maka jangan ditinggalkan keseluruhannya’ semoga tulisan ini bermanfaat.
Budaya Korupsi Dalam Kehidupan Masyarakat Muslim Hari Ini
Korupsi sangat merakyat dalam masyarakat kita, hal ini tergambar dari membuminya istilah uang minum, pelicin, biaya administrasi dan banyak lagi istilah lainnya yang sebenarnya tergolong dalam pungutan liar. Masyarakat juga sudah sangat paham, jika berurusan dengan kantor publik “tips” tambahan itu dapat mempersingkat waktu dalam pengurusan berbagai hal. Bahkan tanpa “tips”, urusan singkat pun bisa molor tak karuan.
Banyak pihak yang merasa terpanggil untuk memberikan sumbangsih dalam mengatasi persoalan korupsi ini. Namun kebanyakan mereka kehabisan energi sebelum upayanya memperoleh hasil. Seringkali faktor kesejahteraan menjadi kambing hitam guna menjustifikasi fenomena ini. Namun masalah sebenarnya adalah “krisis rasa sejahtera” di kalangan pengelola layanan publik. Seseorang tidak akan pernah kaya selama jiwanya masih miskin, tidak akan pernah cukup selama jiwanya tidak cukup pintar bersyukur.
Kemiskinan jiwa pengelola sektor layanan publik cukup nyata terlihat dalam penanganan korban gempa dan tsunami beberapa waktu lalu. Saat bantuan datang, mereka berlomba-lomba menyatakan bahwa dirinyalah yang paling membutuhkan bantuan itu. Sehingga ada yang mendahului mengambilnya sebelum dibagi, tentunya oleh mereka yang memegang wewenang penyaluran bantuan itu. Akibatnya, mereka yang tertimpa musibah terus menahan derita dan lapar.
Korupsi adalah penyakit kronis yang melanda bangsa ini, sampai hari ini telah diupayakan berbagai cara untuk mengobatinya namun belum ada yang menunjukkan hasil. Sebagian orang memandangnya sebagai penyakit sosial yang bersumber dari moral, dan berasumsi bahwa hanya dengan sanksi hukum terberat baru dapat disembuhkan. Ada juga yang mengaitkan dengan tinggi rendahnya semangat keberagamaan para pelakunya, lalu diperlihatkan lah kenyataan bahwa di Negara yang muslimnya dominan, justru korupsinya lebih parah. Bahkan beberapa waktu yang lalu sebuah Departemen Pemerintahan yang Mengaturan Tentang Urusan Agama dinobatkan sebagai Lembaga Terkorup.
Tentunya setiap orang bebas berasumsi, namun haruslah menempatkan permasalahan secara proporsional, tidak profokatif, tidak terlalu cepat berkesimpulan. Apalagi jika telah masuk dalam wilayah hukum Islam, kita tidak boleh berlepas diri dari segala kaedah yang mengikat penafsiran.
Korupsi Dalam Tinjauan Fiqih Islam
Dalam literatur Islam tidak terdapat istilah yang sepadan dengan korupsi, namun korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal (ma’shiyat) dalam konteks risywah (suap), saraqah (pencurian), al-ghasysy (penipuan), dan khiyânah (pengkhianatan). Dalam analisis fenomenologis, menurut S.H. Alatas, korupsi mengandung dua unsur penting yaitu penipuan dan pencurian. Apabila bentuknya pemerasan itu berarti pencurian melalui pemaksaan terhadap korban. Apabila berbentuk penyuapan terhadap pejabat itu berarti membantu terjadinya pencurian. Jika terjadi dalam penentuan kontrak, korupsi ini berarti pencurian keputusan sekaligus pencurian uang hasil keputusan itu.
Namun dalam konsepsi hukum Islam sangat sulit untuk mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai delik sirqah (pencurian). Hal ini disebabkan oleh beragamnya praktek korupsi itu sendiri yang umumnya tidak masuk dalam definisi sariqah (pencurian). Namun jika dalam satu kasus tindak pidana korupsi telah sesuai dengan ketentuan sariqah, maka tidak diragukan lagi ia terkena ketentuan hadd sariqah dan pelakunya dikenakan hukum potong tangan. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan lugas mengkategorikan bahwa jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi dari tempatnya (hirz mitsl) maka itu dikategorikan sebagai pencurian, jika ia mengambilnya secara paksa dan terang-terangan, maka dinamakan merampok (muhârabah), jika ia mengambil tanpa hak dan lari, dinamakan mencopet (ikhtilâs), dan jika ia mengambil sesuatu yang dipercayakan padanya, dinamakan khiyânah.
Namun mayoritas ulama Syafi’iyyah lebih cenderung mengkatagorikan korupsi sebagai tindak pengkhianatan, karena pelakunya adalah orang yang dipercayakan untuk mengelola harta kas negara. Oleh karena seorang koruptor mengambil harta yang dipercayakan padanya untuk dikelola, maka tidak dapat dihukum potong tangan. Dalam konteks ini, `illat hukum untuk menerapkan hukum potong tangan tidak ada.
Dari pembahasan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam perspektif fuqaha Syafi’iyah, tindak pidana korupsi tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam sirqah. Korupsi hanya dapat dikategorikan sebagai tindakan pengkhianatan.
Lebih lanjut dijelaskan korupsi secara kasuistik (menurut madzhab Syafi’iyyah) lebih tepat dikatagorikan dalam Pengkhianatan Terhadap Harta atau dalam istilah fiqih disebut dengan Ghulul.
Imam Asy-Syafi`i pernah ditanyai tentang kasus seseorang yang mengambil harta pampasan perang (ghanîmah) sebelum dibagikan. Imam Asy-Syâfi`i menjawab, bahwa orang tersebut tidak dipotong tangannya, tetapi harga barang itu (Al-Qimah) menjadi hutang baginya jika barangnya telah dihabiskan atau rusak sebelum dikembalikan. Jika orang yang mengambil itu jâhil (tidak tahu keharamannya), maka harus diberitahukan dan tidak boleh disiksa, kecuali –baru disiksa- jika ia mengulangi kembali perbuatannya.
Dasar hukum yang digunakan Imam Asy-Syâfi’î adalah suatu riwayat ketika Umar ibn Al-Khaththab mencurigai salah seorang shahabat. Ketika itu salah seorang dari kelompok musyrikin yang sedang diperangi (dikepung) bernama Hurmuzan turun menemui Umar. Dalam dialognya dengan Umar, kata-kata Hurmuzan meyebabkan kemarahan Umar sehingga hendak dibunuh, lalu shahabat yang mendampingi Hurmuzan turun membela Hurmuzan agar tidak dibunuh. Pada saat itu Umar curiga kalau shahabat tersebut telah menerima suap dari Hurmuzan, Umar mengancam akan menghukum siksa (Al-`Uqûbah) sahabat tersebut kalau ia tidak sanggup menghadirkan saksi. Kemudian ia mencari orang yang akan bersaksi bahwa tidak menerima sesuatu pun dari Hurmuzan, akhirnya ia mendapatkan Zubayr ibn Al-Awâm yang bersedia menjadi saksinya.
Dari `illat hukum di atas, maka penalaran yang digunakan adalah sulitnya dilakukan penelusuran kembali. Karena pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka sangat sulit untuk ditelusuri, oleh karena itu perlu ditetapkan hukum yang dapat mencegah orang untuk melakukannya. Berbeda dengan copet, rampok dan khianat, pelakunya dapat dikenali dan mudah ditelusuri kembali, di samping itu juga dilakukan secara terang-terangan sehingga cenderung lebih mudah ditumpas saat mereka melakukan aksinya.
Selanjutnya korupsi juga bisa dikatagorikan dalam penipuan yang dalam istilah fiqihnya disebut dengan Al-Ghasysy. Karena dalam tindak pidana korupsi, penipuan merupakan bagian yang tidak terpisah darinya, manipulasi data, buku, daftar dan sebagainya adalah termasuk tindak penipuan.
Hukum Korupsi Menurut Islam
Sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa tindak pidana korupsi menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah dikatagorikan dalam Al-Ghulul (pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan) dan Al-Ghasysy (penipuan) maka secara substansinya korupsi dikembalikan pada hukum Al-Ghulul dan Al-Ghasysy itu sendiri.
A. Hukum Al-Ghulul
Berkaitan dengan masalah al-ghulul, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)
Menurut para mufassirin ayat ini turun pada perang Badar, disebabkan ada sebagian shahabat yang berkhianat dalam masalah harta perang.
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan masih lainnya yang menjelaskan tentang keharaman ghulul dan ancaman yang berat bagi para pelakunya pada hari kiamat.
Mengenai hukuman bagi pelaku Al-Ghulûl (berkhianat dengan mengambil harta ghanîmah sebelum dibagikan), Imam Asy-Syâfi’î pernah ditanyai, apakah ia disuruh turun dari tunggangannya dan berjalan kaki, dibakar pelananya atau dibakar harta bendanya. asy-Syâfi’î menjawab: “Tidak di hukum (`Iqâb) seseorang pada hartanya, tetapi pada badannya. Sesungguhnya Allah menjadikan Al-Hudûd pada badan, demikian pula Al-`Uqûbât (sanksi), adapun atas harta maka tidak ada `uqûbah atasnya.
Jenis-jenis hukum ta`zîr yang dapat diterapkan bagi pelaku korupsi adalah; penjara, pukulan yang tidak menyebabkan luka, menampar, dipermalukan (dengan kata-kata atau dengan mencukur rambutnya), diasingkan, dan hukuman cambuk di bawah empat puluh kali. Khusus untuk hukuman penjara, Qulyûbî berpendapat bahwa boleh menerapkan hukuman penjara terhadap pelaku maksiat yang banyak memudharatkan orang lain dengan penjara sampai mati (seumur hidup).
B. Hukum Al-Ghasysy
Berkaitan dengan masalah penipuan (al-ghasysy), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku.” (HR. Muslim dan yang lainnya).
Semoga Allah menyelamatkan kita dari tindakan korupsi di dunia ini serta menyelamatkan kita dari siksaan-Nya pada hari kiamat. Wallahu A’lamu bish Shawab. (tengkuazhar.com)
Refernce:
1. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
2. Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
3. Korupsi Dalam Tinjauan Fiqih Jinayat, Teungku H. Hasanoel Bashry HG.