Memvonis Bebas 25 Terdakwa
"Kurang dari dua tahun sudah 25 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor," kata Febri Diansyah.
Jakarta, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah menjadi surga para koruptor di negara ini.
Vonis bebas Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohamad di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10/2011) lalu, menjadi vonis bebas ke-25 yang terjadi di Pengadilan Tipikor daerah.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (12/10/2011), mengatakan, bebasnya Mochtar menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah.
"Dalam catatan ICW, kurang dari dua tahun sudah 25 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pasca-lahirnya UU Pengadilan Tipikor tahun 2008 lalu," kata Febri Diansyah.
Ke-25 terdakwa korupsi yang divonis bebas tersebut terdiri atas 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 3 orang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Mochtar, meskipun jaksa penuntut umum mendakwanya dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Hal seperti ini sebenarnya sudah kami perkirakan, saat RUU Pengadilan Tipikor disusun DPR. Pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah yang ambisius oleh DPR, di tengah belum siapnya Mahkamah Agung, diprediksi akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Dan, sekarang terbukti," kata Febri.