JAKARTA, — Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi yang baru, Bambang Widjojanto, menyambut baik
usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang
menyebutkan agar KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang untuk menjerat koruptor. Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan
kajian khusus terkait usulan itu.
"Kalau mau, three in one,
undang-undang pajak, pencucian uang, dan undang-undang tipikor. Itu
selalu berkaitan, kebanyakan koruptor problem pajak, dan biasanya modus
operandinya money laundering, kalau kita bisa pakai three in one, akan lebih efektif," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Menurutnya,
tindak pidana pencucian uang berkaitan erat dengan tindak pidana
korupsi, dan umumnya, lingkungan perpajakan menjadi lahan subur
berkembangnya korupsi.
"Biasanya ada hubungan sangat kuat, modus operandi korupsi salah satunya gunakan money laundering. Itu betul dan harus segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Secara
terpisah, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, penggunaan TPPU penting dalam
mengembalikan uang negara dan menghukum pihak yang menikmati uang hasil
korupsi.
"Saya minta di kasus Nazaruddin dan hakim Syarifuddin kemarin, tapi KPK belum mulai gunakan," katanya.
Yusuf juga meminta penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera menindaklanjuti setiap temuan PPATK yang disampaikan.
Sebelumnya,
KPK memang berniat menggunakan TPPU dalam pengembangan kasus dugaan
suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin.
Saat disinggung soal kasus, Bambang enggan
menjawab. "Jangan sebut kasus dulu lah, lebih baik dirumusin dulu, ada
indikasi di kasus-kasus tertentu, tapi biasanya memang begitu, money laundering, tipikor, pajak, satu perbuatan, tiga dosa," ujar Bambang.