JAKARTA--MICOM: Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai
Demokrat tidak akan melakukan intervensi perihal proses hukum yang
tengah membelit beberapa kader partai itu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung DPR, Senin (16/1). "Pak SBY tidak
akan melindungi atau melakukan intervensi pada proses hukum. Meskipun
Nazar menyebut Anas sebagai bos besar dan Mirwan Amir sebagai ketua
besar, tapi tetap semua harus dibuktikan dengan fakta-fakta yang ada,"
ujar Sutan.
Sutan menjelaskan bahwa Nazarudin boleh mengeluarkan siapaun
nama yang diingikannya, namun semuanya kembali pada fakta dan bukti
apakah nama-nama tersebut memang terlibat dalam kasus wisma atlet. Jika
memang mereka berdua (Anas dan Mirwan), Sutan menyerahkan semuanya
kepada hukum, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Tidak hanya Anas dan Mirwan yang tidak akan dibela SBY jika
terbukti bersalah. Begitupun kader lain PD Angelina Sondakh, yang
disebut dalam kesaksian Rosa Mondo Manulang ikut berperan dalam kasus
wisma atlet. "Jangan kan mereka, kalau saya yang tersangkut, pasti SBY
tidak akan membela saya," tegasnya.
Sebagai bukti Sutan memberikan contoh kasus Gubernur Bengkulu
yang menang di pengadilan kemudian jaksa melakukan banding yang membuat
gubernur kalah dianggap Sutan sebagai bukti ketegasan SBY dalam menindak
koruptor meskipun itu berasal dari partai sendiri.
Di kasus lain, yaitu kasus megakorupsi Bank Century yang
menyeret adik kandung Ani Yudhoyono, Hartanto Edi Wibowo pernah
bercerita kepada Sutan yang heran namanya tersangkut dalam kasus
tersebut. "Dia ( Hartanto Edi Wibowo) bilang, dirinya tidak tahu
apa-apa. Dia simpan uang di situ karena bunganya besar, sama kayak yang
lain. Kenapa saya harus dikait-kaitkan dengan kasus ini," ungkap Sutan.
Sutan menjelaskan lebih jauh bahwa Hertanto masih berpikir untuk
melakukan klarifikasi kepada media perihal namanya yang disebut di
hasil audit forensik lanjutan BPK. "Kenapa baru diributkan sekarang?
Padahal kan HEW sudah disebut dalam audit pertama BPK," pungkasnya.
(HZ/OL-2)