Oleh : Rosadi Jamani
Untuk menyapu lantai kotor haruslah menggunakan sapu bersih. Bagaimana
lantai kotor bisa bersih, kalau sapunya kotor. Apalagi si tukang sapunya
juga kotor, makin kotorlah lantai tersebut.
Sebagai bupati, saya selalu dinasihati untuk menerapkan clean government
(pemerintahan bersih). Nasihat itu tidak hanya dari kalangan
intelektual, pemerintahan pusat, bahkan dari kalangan masyarakat bawah
sendiri. Pemerintahan yang bersih dalam pemikiran sederhana saya adalah
tegaknya hukum, transparan, efisien, efektif, peduli, prosedural,
akuntabilitas, bervisi strategis, dan aktif berpartisipasi untuk rakyat.
Saya sadar wilayah hukum bukanlah ranah eksekutif. Seorang bupati tidak
boleh mengintervensi persoalan hukum. Begitu juga sebaliknya, orang
hukum tak boleh ngatur-ngatur pihak eksekutif. Sistem ini dilakukan agar
terjadi keseimbangan dalam pemerintahan. Jalannya hukum juga berada
sesuai relnya. Penegak hukum tidak akan pandang bulu menindak siapa saja
yang bersalah.
Idealnya memang seperti itu. Kenyataan di lapangan, hukum justru begitu
mudah diintervensi oleh pihak eksekutif. Sebagai contoh, ketika ada
laporan warga soal korupsi melibatkan pejabat daerah, hukum kehilangan
daya keadilannya. Laporan memang masuk, namun prosesnya tak jelas. Hukum
begitu banyak dalih dan alasan untuk memproses seorang pejabat. Begitu
hukum berhadapan dengan orang kecil, begitu laporan masuk, saat itu juga
langsung diproses.
Fenomena ini membuktikan bahwa hukum begitu mudahnya untuk diintervensi.
Seandainya saya jadi bupati, ketika ada laporan warga masuk mengenai
adanya dugaan kasus korupsi, saya akan dorong hukum cepat memprosesnya.
Jadi, intervensinya bukan memperlambat hukum, melainkan mempercepat
proses hukum itu sendiri.
Saya minta kepada rakyat untuk mengawal setiap kasus melibatkan pejabat
yang korup. Apabila ada penegak hukum mencoba-coba mengambil keuntungan
dari proses hukum, saya orang terdepan melaporkannya ke atasan mereka.
Sebelum melantik kepala SKPD, saya minta semua pimpinan meneken fakta
integritas antikorupsi. Di dalamnya ada item berbunyi, apabila menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi, saat itu juga pimpinan tersebut harus
mengundurkan diri. Apabila tidak mengundurkan diri, saya akan ganti
dengan pimpinan baru.
Kenapa hanya korupsi, sebab kesalahan pejabat biasanya tak lari dari
soal korupsi itu. Dengan fakta integritas seperti itu, paling tidak bisa
menekan praktik korupsi yang terus berkembang. Saya yakin, korupsi itu
bisa hilang apabila bupati atau kepala daerahnya bersih, penegak
hukumnya bersih, dan partisipasi rakyat tinggi mengontrol penegakan
hukum.
Kemudian, transparan dalam menggunakan keuangan negara. Uang negara itu
dari rakyat. Uang terkumpul dari jerih payah rakyat. Wajar apabila
rakyat mengetahui penggunaan setiap mata anggaran. Sekecil apapun uang
negara yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Penyakit utama dalam penggunaan anggaran adalah mark up (penggelembungan
anggaran). Penyakit mark up sudah lama mendarah daging. Dari praktik
mark up inilah banyak pejabat mendapatkan kekayaan secara tidak wajar.
Praktik mark up sangat sulit untuk dihapus, karena dikemas dengan rapi,
prosedural, dan lengkap dengan barang bukti. Padahal, kalau mau diteliti
lebih dalam, hampir seluruh belanja anggaran dihinggapi penyakit mark
up ini.
Mark up paling besar adalah pembebasan lahan warga, belanja alat berat,
mobil pemadam kebakaran, komputer dalam jumlah besar, alat-alat
teknologi canggih, serta alat tulis kantor (ATK). Satu lagi masuk
kategori mark up adalah biaya perjalanan dinas. Sekitar tiga hari lalu
saya sempat ngobrol dengan salah seorang anggota DPRD Kalbar. Dia
mengungkapkan, dalam rapat anggaran dengan pihak eksekutif, Dewan sangat
selektif terhadap anggaran tak jelas.
“Contoh, ada anggaran belanja untuk ATK salah satu SKPD. Secara logika,
kalau anggaran yang diusulkan dibelanjakan secara benar, kantor SKPD itu
pasti penuh dengan ATK. Inikan tak masuk akal. Kemudian, biaya
perjalanan dinas. Kalau anggaran yang diusulkan benar-benar untuk
keperluan itu, kepala SKPD itu tak pernah ngantor, karena keluar terus.
Akhirnya, kita potong sampai 50 persen dari anggaran yang diusulkan,”
ungkap teman anggota Dewan itu.
Mark up paling banyak dinikmati para pejabat adalah pembebasan lahan.
Uang rakyat yang bisa dibawa pulang bisa mencapai puluhan, ratusan,
bahkan miliaran. Contoh kecil, harga asli tanah dari masyarakat Rp 20
ribu per meter, lalu dikongkalikong menjadi Rp 50 ribu per meter. Kalau
lahan yang dibeli 20 ribu meter persegi berarti dana yang
siapkan Rp 1 miliar. Yang dibayar ke warga Rp 400 juta. Berarti mark up
Rp 600 juta. Uang Rp 600 juta ini dibagi secara berjamaah, mulai dari
bupati, kepala dinas, kepala BPN, tukang ukur, kejaksaan, dan polisi.
Praktik ini sudah sangat lazim, dan sangat sulit untuk diungkap, karena
penegak hukumnya banyak kecipratan uang haram itu.
Seandainya saya jadi bupati, praktik seperti itu harus dihapus. Salah
satu caranya, transparansi. Setiap mata anggaran yang digunakan,
dipublikasikan lewat media massa agar masyarakat mengetahuinya.
Apabila ada ketidakwajaran menggunakan anggaran, itu berarti ada
penyimpangan. Saya dorong masyarakat untuk melaporkan setiap
ketidakwajaran penggunaan anggaran ke Kejari. Saya tidak menginginkan
ada uang rakyat dinikmati secara tidak halal.
Biaya perjalanan dinas merupakan praktik mark up paling dominan. Ini
dilakukan oleh pejabat tinggi daerah. Saya setuju dengan kawan Dewan
tadi, kalau biaya perjalanan dinas itu benar-benar dimanfaatkan, pejabat
daerah itu tak pernah ngantor. Kerjaannya selalu keluar daerah. Ada-ada
alasan untuk keluar daerah. Kadang alasan itu memang dicari-cari agar
bisa memanfaatkan biaya tersebut. Wajar apabila ada kepala dinas begitu
sulit untuk ditemui. Setiap kali dikunjungi, selalu keluar kota. Selama
keluar itu memang untuk keperluan daerah, dan satu kewajiban, misalnya
undangan dari kementerian atau presiden, itu memang wajib hadir.
Celakanya, undangan itu dari lembaga-lembaga yang hanya mencari untung
dari setiap even misalnya seminar atau pelatihan. Undangan keluar daerah
itu memang banyak ditujukan kepada kepala SKPD. Dalam satu bulan paling
sedikit ada dua undangan. Kalau mau jujur, undangan seperti kalau tak
diikuti sebenarnya tak ada persoalan.
Seandainya saya jadi bupati, apabila ada kepala SKPD mau keluar daerah,
harus ada izin saya dulu. Saya lihat undangan itu apakah memang wajib
atau tidak. Kalau memang wajib dan ada pengaruhnya untuk daerah, saya
izinkan.
Apabila tidak wajib dan pengaruhnya kecil untuk daerah, saya tak
izinkan. Itu dilakukan agar anggaran yang digunakan benar-benar efektif
dan efisien. Saya tidak mau ada pejabat suka keluar daerah sehingga
melupakan pelayanan terhadap masyarakat. Jauh lebih penting adalah
mendekatkan diri kepada masyarakat, bukan kepada pemerintah pusat.
Dari semua hal tersebut, saya harus bersih diri dulu. Keluarga saya juga
harus bersih. Apabila saya tidak bersih, sungguh sangat sulit untuk
menegakkan hukum. Sungguh sangat sulit menghapus praktik mark up. Untuk
hidup bersih, sebenarnya syaratnya sangat mudah, gunakan anggaran sesuai
prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan, serta transparan. Praktik itu
sangat mudah untuk diterapkan. Itu juga sama ketika kita berbuat baik,
sangat mudah.
Tulisan saya ini hanyalah sebuah keinginan “seandainya saya jadi
bupati”. Saya yakin, keinginan itu pasti banyak dicemooh orang, terutama
oleh para pejabat daerah. Persoalannya, kepentingan untuk mengeruk uang
rakyat pasti terganggu. Tidak tahulah dengan masyarakat awam.
Jujur diakui, dengan sistem pemilihan kepala daerah seperti saat ini,
orang seperti saya ini sangat sulit untuk menjadi bupati. Soalnya harus
punya uang di atas Rp 5 miliar, siap untuk curang, dan siap untuk black
campaign. Paling tidak ide menjadi bupati ini bisa diimplementasikan
oleh siapa yang memiliki kemampuan untuk menjadi bupati. (tamat)