Hasrul Harahap
Ketika dilantik menjadi Perdana Menteri
China pada tahun 1998, Zhu Rongji mengatakan "Berikan saya 100 peti mati
99 akan saya kirim untuk para koruptor, satu buat saya sendiri
seandainya saya melakukan korupsi"
Korupsi yang tersistematis
akan menghancurkan tatanan demokrasi di suatu negara, karena negara yang
menganut sistem demokrasi pada umumnya sangat menentang hadirnya
korupsi. Negara-negara modern yang menganut sistem demokrasi sudah
dipastikan sistem pemerintahannya bersih dari budaya korupsi. Demokrasi
yang menganut nilai-nilai kebenaran, keadilan, kesamaan hak, kejujuran,
kebebasan berpendapat harus diposisikan sebagai proses atau alat untuk
menuju kesejahteraan secara adil dan merata.
Pasang surutnya
pemberantasan korupsi dinegara kita ini membuktikan telah
memporak-porandakan sistem nilai yang ada. Menurut Transparency
International mengeluarkan hasil survey bahwa Indonesia menempati urutan
ke 6 terkorup didunia dari 158 negara. Ini membuktikan bahwa
pemerintahan masih belum serius dalam pembarantasan korupsi. Komitmen
pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi kemudian hanya sekedar
merupakan retorika politik belaka. Pemberantasan korupsi memang tidak
mudah, apalagi dengan hitangan 100 hari pemerintahan SBY-Boediono
mengingat kompleksitas permasalahan korupsi. Eksistensi korupsi di
Indonesia merupakan budaya yang sudah lama tertanam dalam masyarakat
Indonesia bahkan bak jamur di musim hujan.
Dalam Inpres No.
5/2004 presiden mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan
percepatan dan langkah-langkah kongkrit dalam melakukan pemberantasan
korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Ternyata, dalam 100 hari
pemerintahan SBY-Boediono tidak banyak yang dilakukan dalam melakukan
pemberantasan korupsi di semua lini. Perlu kiranya pemerintah harus
mengambil langkah strategis dan sistematis dalam pemberantasan korupsi
di semua lini.
Salah satunya dengan mengkonsolidasikan
lembaga-lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kejaksaan, Kepolisian untuk andil dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia. Oleh Karena itu, dengan dikeluarkan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 5/2004 tentu belum cukup dijadikan dasar dalam
memberantas korupsi tanpa dukungan dan komitmen yang kuat oleh para
penegak hukum dan pemimpin yang mempunyai visi untuk mewujudkan
Indonesia bersih dari korupsi. Teresposnya "istana didalam penjara"
Kompas (13/01/2010) bukti nyata mandulnya kontrol hukum yang diamanahkan
kepada para penegak hukum, bahwa penegakan hukum di Indonesia belum
menjadi prioritas dan pilar utama dalam agenda pemerintahan
SBY-Boediono.
Demokrasi sebagai Alat
Negara republik
dengan sistem pemerintah yang menganuh sistem demokrasi seperti halnya
Indonesia adalah bentuk ideal negara menurut Mochtar Lubis. Dalam sebuah
negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, bukan
penguasa, Mochtar Lubis juga mengatakan: "meskipun lembaga-lembaga
demokrasi lengkap tersedia seperti DPR, MPR, pers dan trias politika
dianut, yakni pemisahan antara lembaga legislative, yudikatif dan
pemerintah, tetapi yang lebih dominan dalam peta politik kita ini adalah
pemerintah".
Demokrasi sebagai nilai untuk mensejahterahkan
kehidupan rakyat secara merata harus dijadikan kendaraan dalam
memberantas mafia korupsi, bukan demokrasi yang dilegitimasi untuk
mengeksploitasi kepentingan kelompok tertentu. Sehingga kemudian
berdemokrasi tidak hanya dijadikan instrumen untuk meraih kekuasaan
semata tetapi bagaimana berdemokrasi bisa meminimalisir korupsi yang
menjadi tradisi. Berdemokrasi seharusnya harus memberikan solusi dalam
mengatasi persoalan korupsi sehingga terbangun peradaban masyarakat
madani. Posisi negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi,
Kejaksaan dan Kepolisian sangat strategis sebagai alat untuk
pemberantasan korupsi.
Korupsi yang menjadi racun demokrasi
seyogiyanya diposisikan sebagai musuh bersama (common enemy) dalam
kinerja pemerintahan, sehingga tatanan birokrasi yang selama ini menjadi
objeknya korupsi dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya
konstitusi. Jihad melawan korupsi yang kerap kali menjadi visi
pemerintah ternyata mandek ditengah jalan, karena demokrasi yang menjadi
instrumen dalam proses dinamika politik tidak menempatkan posisi rakyat
sebagai subjek politik tetapi lebih menitik beratkan terhadap
kepentingan kelompok tertentu. Demokrasi seharusnya memberikan harapan
kepada masyarakat yang terbingkai dalam sebuah negara sehingga
pemerintah menjamin hak-hak warganya dalam proses demokratisasi. Ini
merupakan tantangan yang berat buat pemerintah dan bangsa ini dalam
membasmi korupsi yang telah menjadi tradisi?
Dalam sebuah negara
yang menganut paham demokrasi masyarakat berhak memperolah informasi
yang transparan terkait mengenai penyelenggaraan negara dan kemudian
birokrasi pemerintahan wajib memberikan informasi yang berkorelasi
mengenai kepentingan umum sehingga terbentuk komunikasi dua arah antara
pemerintah dan rakyat. Sehingga pemerintah yang transparan dan akuntabel
akan melahirkan masyarakat yang bersih sehingga terbentuk kepercayaan
(trust) publik kepada pemerintah.
Penegakan Hukum
Lemahnya
pengawasan penegakan hukum kita menjadi salah satu dasar merebaknya
penyakit korupsi di negeri ini, bahkan sampai menjalar ke institusi
negara seperti DPR, Kejaksaan, Kepolisian. Salah satu dibentuknya KPK
merupakan terjadinya demoralisasi dalam lembaga-lembaga penegakan hukum.
Rasionalisasi eksistensi KPK karena tidak satupun dari lembaga-lembaga
hukum yang terlibat kasus korupsi seperti Kepolisian, Kehakiman, DPR,
dan Kejaksaan. Sebenarnya KPK tidak perlu dibentuk kalau saja
lembaga-lembaga hukum tadi bisa menjalankan fungsi dan perannya dan
memiliki kredibelitas dalam memberantas kasus-kasus korupsi. Mau tidak
mau harus ada komitmen yang kuat dari pemerintah dan para
lembaga-lembaga penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi sehingga
kemudian ini menjadi efek jera (shock theraphy) bagi yang melakukan
korupsi. Sudah saatnya negeri ini bebas dari praktek korupsi maka
diperlukan lembaga-lembaga hukum yang mempunyai komitmen dan
tanggungjawab yang kuat dalam hal pemberantas korupsi. Hanya dengan
birokrasi yang transparan dan akuntable di lembaga-lembaga hukum dan
kasus korupsi bisa di antisipasi, sehingga terbentuknya pemerintah yang
bersih. Jadi, Marilah kita bersama-sama menyelesaikan kasus korupsi
karena masa depan negara dan bangsa akan terancam seandainya eksistensi
korupsi masih menjadi tradisi.
Penulis adalah Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2008-2010