PONTIANAK (Suara Karya): Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta pemerintah serius menangani kasus korupsi
khususnya yang dilakukan pejabat negara, mengingat ada 61 permintaan izin
pemeriksaan terhadap kepala daerah masih di tangan Presiden.
"Saat ini masih banyak kasus
korupsi yang terjadi di Indonesia yang belum ditangani dengan baik," kata
Mahfud, di Pontianak, Sabtu.
Menurut dia, salah satu penyebab
hal tersebut karena kurang tegasnya aparat hukum untuk menangani berbagai kasus
korupsi. "Hingga saat ini masih banyak kasus korupsi yang dilakoni oleh
para pejabat tinggi negara yang diambangkan," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, ia
mempertanyakan sikap pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi.
"Pada masa awal menjabat sebagai Presiden pada 2004, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sangat peduli menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat
negara. Di mana untuk mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap pejabat paling
lama dua minggu," katanya.
Ia mengatakan seharusnya ketika
lembaga hukum menangani masalah yang dilakukan pejabat negara, izin dari
Presiden bisa segera dikeluarkan untuk memperlancar proses penanganannya.
"Hal itu jelas akan menjadi
pertanyaan dari semua pihak, sampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yang
mengusulkan tidak perlu izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat negara yang
tersangkut masalah hukum," katanya.
Mahfud menilai pernyataan itu
adalah suatu hal yang wajar, meski gagasan tersebut tidak benar. "Namun
tidak bisa dipungkiri gagasan Pak Amien Rais itu adalah sebagai suatu reaksi
atas lambannya izin pemeriksaan" katanya.
Ia mengatakan, Presiden
seharusnya bisa cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakan
hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memintanya. Namun, kata dia, jika
ditahan-tahan, jelas akan banyak pihak yang meminta tidak perlu ada izin dari
Presiden untuk memeriksa pejabat.
Mahfud mengatakan pemeriksaan
terhadap 61 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sudah menumpuk sejak
2005, dan hingga kini kepala daerah yang terkait kasus korupsi belum juga dapat
diperiksa.
"Sekitar 61 kepala daerah
selama 2005-2011 izin pemeriksaannya dari Presiden belum turun," katanya.
Menurut dia, dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika izin
pemeriksaan dari Presiden belum turun selama 60 hari, maka bisa dilakukan
pemeriksaan. (Lerman S/Ant)