Tiga kali
melakukan tindak kejahatan sama hingga menjadi residivis agaknya belum cukup
bagi JPU Yusuf Darmaputra dari Kejari Jakarta Pusat untuk menuntut terdakwa
Sulindro masuk penjara. Meski terbukti melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP,
Sulindro hanya dituntut percobaan.
Akibatnya, pencari keadilan Koran
Purba merasa diperlakukan tidak adil. Melalui penasihat hukum Gelora Tarigan,
saksi korban menilai tuntutan jaksa tersebut tak memenuhi rasa keadilan.
"Tuntutan jaksa itu tidak memenuhi faktor sosiologi, psikologis dan
juridis, karena terdakwa adalah residivis seharusnya dituntut hukuman berat dan
masuk penjara, dan bukan hanya percobaan melulu. Kalau begitu dia akan mengulangi
lagi perbuatan jahatnya," kata Gelora Tarigan kepada wartawan di Jakarta,
Minggu kemarin.
Yang mengherankan Gelora dan
kliennya, jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan, pekan lalu, di PN Jakarta
Pusat, menyatakan terdakwa Sulindro terbukti bersalah memalsukan identitas dan
tandatangan yang ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.
"Berdasarkan teori hukum
pidana, seorang residivis yang mengulangi perbuatannya hukumannya ditambah
sepertiga. Itu sebagai hal yang memberatkan. Itu tidak dilakukan jaksa,"
ujar Gelora seraya menambahkan dengan begitu telah terjadi disparitas tuntutan
atas perkara sejenis. Contoh, Luthan Ramandha dituntut 6 tahun.
Menanggapi keluhan tersebut,
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Martono, menegaskan tidak ada keberpihakan dari
pihaknya terhadap terdakwa. "Kalau ada tudingan kami berpihak, itu tak
bisa kami terima. Yang benar, kami mengajukan tuntutan percobaan itu dengan
pertimbangan kemanusiaan. Usia terdakwa saat ini sudah 83 tahun," katanya.
Terdakwa Sulindro menjadi
residivis karena terlibat 3 perkara hampir sama, baik di wilayah hukum PN
Jakarta Pusat maupun di Bekasi. "Kami berharap vonis majelis hakim tidak
mengecewakan. Majelis hakim seyogyanya mempertimbangkan hal-hal memberatkan
bagi terdakwa karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana,"kata
Gelora Tarigan. (Wilmar P)