Hasil penelitian sejumlah
mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menyebutkan, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menguntungkan
koruptor karena justru membuat rakyat Indonesia menyubsidi para koruptor.
Hasil penelitian sejumlah
mahasiswa yang mengambil konsentrasi ekonomika kriminalitas pada jurusan ilmu
ekonomi, Program Magister Sains dan Doktor, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,
juga menyebutkan bahwa UU Antikorupsi seolah berpesan bahwa koruptor akan
diuntungkan jika mereka bisa melakukan korupsi sebanyak-banyaknya.
Sebagaimana dilaporkan Antara,
Minggu (11/4) RUU Antikorupsi atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang saat ini hendak diajukan pemerintah justru semakin meningkatkan
intensitas subsidi kepada koruptor.
Dalam pasal 5, 6, 8 dan 12 UU 20/2001
disebutkan bahwa denda untuk para koruptor paling tinggi adalah Rp 1 miliar dan
paling rendah Rp 50 juta untuk jenis korupsi penyogokan, penggelapan dan
korupsi oleh PNS atau penyelenggara negara.
Pencantuman hukuman denda
maksimal kepada koruptor adalah tidak rasional, karena efek jera denda akan
cepat menyusut sejalan dengan waktu.
Penelitian itu juga menyimpulkan
bahwa hukuman dalam UU Antikorupsi ringan, tidak menimbulkan efek jera dan
justru memberikan insentif kepada koruptor untuk melakukan korupsi
sebanyak-banyaknya maksimum denda Rp 1 miliar untuk korupsi senilai tak
terhingga, sementara hukuman mati hanya bisa dijatuhkan pada kondisi tertentu
saja.
Penelitian itu juga berdasarkan
pada data yang dihitung oleh ekonom UGM Rimawan Pradiptyo dari hasil putusan
mengenai kasus korupsi di Mahkamah Agung dari tahun 2001-2009. Dari hitungan
Rimawan, nilai biaya eksplisit (nilai riil) korupsi pada masa itu mencapai Rp
73,07 tri liun, namun total nilai hukuman finansial (berdasarkan putusan
pengadilan) hanya Rp 5,32 triliun atau hanya sekitar 7,29 persen dan itu belum
menghitung biaya oportunitas korupsi atau biaya dampak dari uang yang hilang
karena korupsi itu.
Kerugian negara yang muncul
dihitung dari dana yang dikorupsi dikurangi nilai hukuman finansial atau Rp
73,07 triliun dikurangi Rp 5,32 triliun sama dengan Rp 67,75 triliun dan itu
harus ditanggung oleh para pembayar pajak terutama warga yang mengkonsumsi
barang dan jasa, karena struktur penerimaan pajak di Indonesia didominasi
penerimaan pajak tidak langsung atau non-pajak penghasilan.
Dalam penelitian itu juga
disebutkan, RUU Pemberantasan Tipikor atau amandemen UU 20/2001 memiliki
kelebihan antara lain jenis tindakan yang termasuk dalam definisi korupsi makin
luas, tidak saja di sektor publik namun juga di sektor swasta dan sektor publik
internasional seperti pejabat publik asing dan pejabat organisasi Internasional
publik, definisi korupsi di RUU lebih mendekati definisi korupsi di konvensi
PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) serta perampasan aset diatur secara
lebih luas.
Namun, RUU itu juga memiliki
kekurangan yaitu intensitas denda dan juga hukuman diturunkan dari maksimum Rp
1 miliar menjadi hanya Rp 500 juta, berapa pun nilai korupsi yang dilakukan,
menghapuskan hukuman mati, dan menghapuskan hukuman pembayaran uang pengganti,
sehingga menu tup celah untuk memiskinkan koruptor.
Penelitian juga menunjukkan bahwa
kaitan antara RUU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang tetap tidak jelas dan
pembuktian korupsi belum didasarkan pada hitungan biaya ekonomi, namun tetap
didasarkan pada biaya eksplisit korupsi (uang yang dikorupsi) dan belum
memperhitungkan biaya oportunitas yang hilang akibat korupsi.
RUU itu juga dinilai mereduksi
dan memperlemah kedudukan KPK, karena tingkat pendeteksian (detection rate)
semakin minimum. (Lerman Sipayung)