RUU Tipikor Tak Berupaya Miskinkan Koruptor
Senin, 11 April 2011
"Pendapatan negara
berkembang lebih banyak berasal dari pajak tidak langsung, seperti pajak
penjualan. Jadi setiap kita membeli barang, tidak ubahnya mengganti
dana yang sudah dikorups"
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dibahas saat
ini tidak berupaya memiskinkan para koruptor, karena denda bagi pelaku
korupsi justru turun, kata pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta Rimawan Pradiptyo.
"Intensitas denda bagi pelaku korupsi yang sebelumnya maksimal Rp1
miliar menjadi Rp500 juta dengan tidak melihat berapa pun nilai
korupsi," katanya pada evaluasi pemberantasan korupsi, di Yogyakarta,
Jumat.
Menurut dia, denda Rp1 miliar itu dibuat pada 2001. Padahal,
inflasi selama 10 tahun mencapai 100 persen, tetapi sekarang denda bagi
pelaku korupsi diturunkan menjadi Rp500 juta.
"RUU Tipikor juga tidak memasukkan politik uang dalam tindak pidana
korupsi serta menghapus hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Hal itu sungguh disayangkan," kata dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
(FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ia mengatakan, perilaku korupsi di Indonesia barangkali tidak akan
pernah habis. Bahkan, akan semakin bertambah, karena tidak ada hukuman
yang memberi efek jera bagi seorang koruptor.
"Di negeri ini rakyat miskin justru mensubsidi koruptor yang
notabene adalah orang kaya. Buktinya, data selama 2001-2009, jumlah uang
yang dikorupsi mencapai Rp73,07 triliun, tetapi total nilai hukuman
finansial yang dijatuhkan hanya Rp5,32 triliun atau 7,29 persen dari
total dana yang dikorupsi," katanya.
Menurut dia, dana yang dikorupsi tidak pernah dikembalikan oleh
koruptor kepada negara. Meskipun yang bersangkutan sudah menjalani
hukuman, dana yang telah dikorupsi justru dibebankan kepada rakyat yang
harus membayarnya dengan pajak tidak langsung.
"Pendapatan negara berkembang lebih banyak berasal dari pajak tidak
langsung, seperti pajak penjualan. Jadi setiap kita membeli barang,
tidak ubahnya mengganti dana yang sudah dikorupsi," katanya.
Ia mengatakan, sistem ini terbentuk karena jaksa dan hakim dalam
pemutusan perkara tidak selalu menjatuhkan hukuman pembayaran uang
pengganti sebesar jumlah uang yang dikorupsi. Biaya sosial ekonomi
masyarakat yang dirugikan tidak menjadi bahan untuk menentukan putusan.
"Pembuktian korupsi belum didasarkan pada hitungan biaya ekonomi,
tetapi tetap didasarkan pada biaya eksplisit korupsi dan belum
memperhitungkan biaya oportunitas yang hilang akibat korupsi. Hal itu
tidak logis, jika orang yang taat membayar pajak harus membayar koruptor
yang notabene orang kaya dan berpendidikan," katanya.
(B015*H010/M008)
Tags:
Titian