UGM: UU Antikorupsi Posisikan Rakyat Subsidi Koruptor
Senin, 11 April 2011
Hasil penelitian sejumlah mahasiswa Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta, menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menguntungkan koruptor karena justru
membuat rakyat Indonesia mensubsidi para koruptor.
Dalam bahan hasil penelitian sejumlah mahasiswa yang mengambil
konsentrasi Ekonomika Kriminalitas, pada jurusan Ilmu Ekonomi, Program
Magister Sains dan Doktor, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang
diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, juga menyebutkan, bahwa UU
Antikorupsi seolah berpesan bahwa koruptor akan diuntungkan jika mereka
bisa melakukan korupsi sebanyak-banyaknya.
RUU Antikorupsi atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat
ini hendak diajukan pemerintah justru semakin meningkatkan intensitas
subsidi kepada koruptor.
Dalam pasal 5, 6, 8 dan 12 UU 20/2001 disebutkan bahwa denda untuk
para koruptor paling tinggi adalah Rp1 miliar dan paling rendah Rp50
juta untuk jenis korupsi penyogokan, penggelapan dan korupsi oleh PNS
atau penyelenggara negara.
Pencantuman hukuman denda maksimal kepada koruptor adalah tidak
rasional, karena efek jera denda akan cepat menyusut sejalan dengan
waktu.
Penelitian itu juga menyimpulkan bahwa hukuman dalam UU Antikorupsi
ringan, tidak menimbulkan efek jera dan justru memberikan insentif
kepada koruptor untuk melakukan korupsi sebanyak-banyaknya maksimum
denda Rp1 miliar untuk korupsi senilai tak terhingga, sementara hukuman
mati hanya bisa dijatuhkan pada kondisi tertentu saja.
Penelitian itu juga berdasarkan pada data yang dihitung oleh Ekonom
UGM Rimawan Pradiptyo dari hasil putusan mengenai kasus korupsi di
Mahkamah Agung dari tahun 2001-2009.
Dari hitungan Rimawan, nilai biaya eksplisit (nilai riil) korupsi
pada masa itu mencapai Rp73,07 triliun, namun total nilai hukuman
finansial (berdasarkan putusan pengadilan) hanya Rp5,32 triliun atau
hanya sekitar 7,29 persen dan itu belum menghitung biaya oportunitas
korupsi atau biaya dampak dari uang yang hilang karena korupsi itu.
Kerugian negara yang muncul dihitung dari dana yang dikorupsi
dikurangi nilai hukuman finansial atau Rp73,07 triliun dikurangi Rp5,32
triliun sama dengan Rp67,75 triliun dan itu harus ditanggung oleh para
pembayar pajak terutama warga yang mengkonsumsi barang dan jasa, karena
struktur penerimaan pajak di Indonesia didominasi penerimaan pajak tidak
langsung atau non-pajak penghasilan.
Dari penelitian itu juga disebutkan, RUU Pemberantasan Tipikor atau
amandemen UU 20/2001 memiliki kelebihan antara lain jenis tindakan yang
termasuk dalam definisi korupsi makin luas, tidak saja di sektor publik
namun juga di sektor swasta dan sektor publik internasional seperti
pejabat publik asing dan pejabat organisasi Internasional publik,
definisi korupsi di RUU lebih mendekati definisi korupsi di konvensi PBB
tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) serta perampasan aset diatur
secara lebih luas.
Namun, RUU itu juga memiliki kekurangan yaitu intensitas denda dan
juga hukuman diturunkan dari maksimum Rp1 miliar menjadi hanya Rp500
juta, berapapun nilai korupsi yang dilakukan, menghapuskan hukuman mati,
dan menghapuskan hukuman pembayaran uang pengganti, sehingga menutup
celah untuk memiskinkan koruptor.
Penelitian juga menunjukkan bahwa kaitan antara RUU Antikorupsi dan
UU Anti Pencucian Uang tetap tidak jelas dan pembuktian korupsi belum
didasarkan pada hitungan biaya ekonomi, namun tetap didasarkan pada
biaya eksplisit korupsi (uang yang dikorupsi) dan belum memperhitungkan
biaya oportunitas yang hilang akibat korupsi.
RUU itu juga dinilai mereduksi dan memperlemah kedudukan KPK, karena tingkat pendeteksian (detection rate) semakin minimum.
Sebagaimana UU 20/2001, RUU Pemberantasan Tipikor belum memasukkan money politic sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, meskipun tindakan tersebut merupakan "akar" dari suburnya budaya korupsi.
(D012/A041)
Tags:
Titian