Secara rasional, realistis maupun moral
dapat disadari bahwa betapa korupsi yang menggurita di Tanah Air ini
telah menjatuhkan bangsa Indonesia dalam kubangan krisis total yang
berkepanjangan.
“Pemberantasan korupsi harus total
dengan merubah mindset
kita terlebih dahulu baik itu dari sisi kognitif, afektif dan behavioral”
ungkap Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain kepada koruptorindonesia.com
diruangan kerjanya, Rabu (9/3)
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa
menambahkan, sebagai bangsa kita nyaris kehilangan akal untuk mengatasi
korupsi. Meski demikian, masih tak bosan mencari jalan keluar kendati
kebanyakan diantaranya hanya sekedar merupakan peluru-peluru wacana saja.
Masalah pemberantasan korupsi juga
diperparah dengan esensi kedaulatan rakyat yang tidak belum sepenuhnya
ditegakan. kedaulatan rakyat tidak pernah diimplementasikan sebagai
keterlibatan warga secara aktif dalam proses pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan. Untuk itu Elite politik bisa berperan dan memberikan contoh untuk
memimpin pemberantasan korupsi ini.
“Saya berharap dalam pemberantasan
korupsi ini elite memilik, pandangan kedepan dan kesadaran amanah atau sense of mission” tandas
Abdul Malik.
Menurutnya, sekarang ini ada
kencendrungan orang melakukan korupsi itu tidak takut, tetap saja melakukan
korupsi. Setelah reformasi semakin banyak gubernur/kepala daerah yang
tersangkut korupsi. Ada 148 kepala daerah, 17 diantaranya Gubernur terjerat
korupsi. Berikut petikan
wawancaranya dengan J. Permana dari koruptorindonesia.com
:
Tanggapan anda terkait Korupsi di
Indonesia?
Saya kira hari ini korupsi menjadi isu
terpenting selain pelanggaran HAM. Isu korupsi menjadi isu yang menarik karena
yang pertama, jelas merugikan Negara Karena itu impact-nya adalah program-program yang sifatnya
populis/kerakyatan pasti terkurangi
Yang kedua, isu korupsi hari ini tidak
hanya terpusat di daerah juga gejala korupsi itu semakin mencuat. Dulu mungkin
korupsi hanya di pusat tetapi hari ini faktanya korupsi setelah reformasi tidak
kemudian hilang atau berkurang tetapi korupsi berjalan lebih sistematis. Dulu
orang melakukan korupsi hanya dengan cara tradisioanal tetapi sekarang
dilakukan lebih sistematis dan dilakukan dengan komplek.
Karena itu, dua alasan itulah bocornya
uangnya Negara sehingga program-prgram populis untuk rakyat tidak berjalan,
lalu korupsi justeru tidak terpusat melainkan sudah menular ke daerah- daerah
dan kelompok lain. Bahkan ada yang bilang dengan otonomi daerah itu, korupsi
semakin merata. Jadi, Isu Korupsi ini tetap menjadi isu terpenting.
Apakah sudah ada perkembangan yang
signifikan dalam pemberantasan korupsi sekarang ini?
Belum ada trend bagus untuk pemberantasan korupsi, saya
sadar korupsi itu tidak bisa hilang seperti di Malaysia juga Korupsi itu tidak hilang.
Tetapi setidaknya penegakan hukum, pemberantasan korupsi itu ada trend-nya, berkurang, tiap
periode atau tahun mestinya ada perkembangan menurun.
Hari ini kencendrungan orang melakukan
korupsi itu tidak takut tetap saja melakukan korupsi. Setelah reformasi
semakin banyak gubernur/kepala daerah yang tersangkut korupsi. Ada 148
kepala daerah, 17 diantaranya Gubernur terjerat korupsi.
Saya tidak mengerti kepala daerah yang
terkena kasus korupsi karena memang niatnya korupsi atau tidak mengerti
aturan main jadi, menurut dia itu bukan korupsi tetapi dalam aturan ternyata
hal tersebut korupsi.
Pemilu yang mahal juga ini alasan lain
dari adanya korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kita tahu PEMILUKADA kita itu
mahal, dan tidak semua orang calon kepala daerah itu punya uang untuk ikut
pemilu.
Bagaimana agar trend - nya korupsi itu menurun ?
Untuk hal itu, KPK, kejaksaan, kepolisian
atau lembaga-lembaga yang konsisten dengan korupsi haru benar-benar objektif,
independen dan diperkuat jangan dipolitisasi. Bahkan sekarang ini ada gejala
politisasi terhadap lembaga tersebut misalnya KPK.
Jadi sekarang itu, bukan kemudian korupsi
itu berhasil kita kurangi akan tetapi justeru perkembangan baru itu,
kekuatan-kekuatan politik itu berlomba-lomba untuk memperlemah kewenangan dan
otoritas lembaga-lembaga pemberantasan korupsi .
Ini justeru perkembangan buruk dan tidak
bagus untuk pemberantasan korupsi. Mestinya politisi-politisi dalam partai
politik itu benar-benar menempatkan lembaga/intitusi pemberantasan korupsi itu
independen dan objektif.
Independensi KPK Sekarang ini
dipertanyakan bagaimana menerapkan strategi agar lembaga itu Independen?
Pertama, pemberantasan korupsi itu harus
ada political will
and good will dari
penguasa dalam hal ini Presiden itu yang paling penting. Dari good will akan muncul
kebijakan-kebijakan yang memperkuat lembaga anti korupsi
Kedua, regulasi untuk anti korupsi itu
harus benar-benar menempatkan lembaga anti korupsi itu independen dan diberi
kebebasan kepada mereka dengan atuan main yang ada untuk benar-benar melakukan
pemberantasan korupsi.
Kalau keinginan untuk memberantas
korupsi itu tidak ada, saya kira tidak mungkin negara ini mampu
mengurangi korupsi. Hari ini, good
will penguasa atau pemerintah untuk membangun clean goverment
dipertanyakan, salah satunya mungkin orang dekat yang ada dilingkarannya itu
tidak bersih
Selain itu, harus ada kesadaran dari
parlemen untuk bersama-bersama membangun dan mempunyai visi untuk pemberantasan
korupsi di Indonesia
Kenapa Harus Parlemen?
Karena begini, kecenderungan politisasi
terhadap lembaga anti korupsi itu kuat sekali. Nah yang lain saya kira tentu
saja orang-orang aparat penegak hukum, KPK, Polisi benar- benar harus
independen salah satunya cara recruitment-nya
harus baik sehingga merekrut anggota, misalnya untuk KPK benar-benar bersih.
DPR dalam hal ini punya peran yang
signifikan dalam menentukan siapa yang layak yang menjadi ketua KPK atau
pimpinan lembaga anti korupsi lainnya. Kalau recuitmennya sudah dipolitisasi
maka kesananya tidak akan benar.
Sekali lagi akarnya komitmen penguasa dan
parlemen juga karena parlemen ini sebagai sumber recruitmen, kalau itu tidak beres maka
pembarantasan korupsi juga tidak akan beres.
Banyak yang menilai sistem dalam
Birokrasi kita harus dipangkas karena sistem pengucuran dana maupun kebijakan
yang sangat panjang sekarang ini banyak dimanfaatkan Korupsi. Tanggapan Anda?
Saya setuju dengan cara itu, karena
korupsi itu sebetulnya lebih banyak adanya kerjasama antara pengusaha dan
pejabat untuk mencari untung. Seringkali birokrat di pusat maupun didaerah
berbuat untuk memperkaya diri.
Ini yang harus dicegahnya, makanya kami
di DPR berusaha untuk mencegah hal itu salah satu contohnya dalam RUU
Pemilukada besok bagaimana incumbent
yang mempunyai potensi curang untuk dipaksa, diatur sedemikian rupa sehingga
dia tidak punya kesempatan untuk penyelewengan.
Apalagi kalau bicara Pemilukada bukan
hanya korupsi uang, tapi korupsi fasilitas, dan Sumber Daya PNS dan sebagainya.
Birokrasi memang menjadi salah satu
dari sekian banyak faktor munculnya potensi korupsi, kita setuju
reformasi birokrasi dilakukan. Salah satu yang paling vital adalah
merubah mindset
sumber daya manusianya dari PNS tingkat bawah sampai kepala dinas harus dirubah
sedemikian rupa sehingga mereka benar-benar melakukan pelayanan publik tanpa
pamrih tanpa suap.
Selanjutnya ada rasionalisasi meja atau
jalur dalam birokrasi itu karena jalur itula disamping memperlambat proses bisa
juga menyuburkan korupsi suap. Makanya pemerintah harus menempatkan reformasi
birokrasi dalam nomenclature khusus
Apakah harus ada “Exemplars” atau panutan dari tokoh –tokoh masyarakat
untuk menumbangkan korupsi ?
Saya kira iya, perlu pemimpin yang layak
menjadi tauladan misalnya tokoh nasional untuk memimpin pemberantasan korupsi.
Jadi, Indonesia membutuhkan exemplars
yang berani,bersih dari korupsi demi menumbangkan korupsi, ketika korupsi sudah
mendarah daging, kebutuhan examplars
diperlukan untuk mengkondisikan fasilitas proses perubahan prilaku yang sistematis.
Exemplars yang berani akan memberikan pemahaman
kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi itu ada. Kalau kemudian para
elitnya malah korupsi maka semuanya gagal.
Bagaimana Dengan Pola Pemberantasan
korupsi yang pandang bulu atau tebang pilih?
Mestinya korupsi itu tidak pandang bulu
ketika pak SBY bicara anti korupsi benar – benar diterjemaahkan kedalam
factual siapapun yang salah harus dihukum, termasuk anggota parlemen,
Menteri, pejabat tinggi lainnya.
Jangan tebang pilih, dan elit harus benar-benar
memberi contoh benar-benar bersih tidak terlibat dalam korupsi. Itu penting
bagi publik, karena kadang-kadang penjelasan Undang-undang itu tidak lebih
penting ketimbang tauladan itu. SBY harus menyampaikan simbol-simbol tauladan
itu kepada publik.
Jangan sampai ada presepsi di publik
bahwa pemberantasan korupsi itu tebang pilih kemudian ada yang dikorbankan.
Diproses sebenarnya ada juga orang yang dekat dengan kekuasaan, karena
kepentingannya “diamanain”.
Kalau pemerintah serius dan senang dengan
pencitraan maka akan terangkat dengan sendirinya. Justeru kalau kemudian
terlibat dalam politisasi lembaga anti korupsi saya kira tidak baik dan itu
akan menimbulkan apatisme dibawah.
Bagaimana sikap Partai Kebangkitan Bangsa dalam
pemberantasan korupsi?
Kalau PKB tegaslah, PKB anti korupsi dan
mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi kalau kemudian ada anggota FPKB atau
mungkin birokrat yang mungkin afiliasinya kepada PKB atau kepala Daerah yang
menjadi tersangka korupsi ya harus mundur.
Bahkan kita memberi syarat dalam UU
Pemilu itu, Tersangka korupsi tidak boleh maju mencalonkan diri menjadi kepala
daerah atau wakil kepala daerah. Itu merupakan salah satu bentuk komitmen dari
PKB bahwa pemberantasan korupsi itu tidak boleh setengah-setengah. Dan kita
merasa bahwa anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat
relatatif bersih
Karena Sudah mapan?
Bukan karena mapannya, tetapi tergantung
ideologi dan saya kira niatnya maupun kesempatan. Kadang-kadang kan orang tidak
punya niat korupsi tapi ada kesempatan korupsi akhirnya orang tersebut Korupsi.
Mestinya kode etik anggota DPR/MPR itu begitu, yang tersangka langsung non
aktif tidak perlu menunggu vonis.
Nah karena itu, PKB menentang dan tidak
setuju dan tidak bersepakat setiap upaya dari siapapun untuk memperlemah
institusi anti korupsi apakah itu KPK, kejaksaan atau yang lainnya karena
justeru kemudian kalau kita memperlemah dengan politisasi yang lakukan semakin
membuat pemberantasan korupsi itu akan semakin lemahnya.
Apakah PKB melihat ada upaya pelemahan
Institusi anti korupsi semacam KPK?
PKB merasa ada upaya melemahkan posisi
lembaga anti korupsi itu, makanya kemarin kenapa kita menolak usulan hak angket
mafia pajak, karena tidak proporsional , maksudnya kasus – kasus yang berkaitan
dengan hukum, serahkan kepada lembaga yang mempunyai wewenang untuk menangani
hal itu.
Kalau memang ada penyelewengan,
pengemplangan dan manifulasi pajak sudah saja serahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsiatau kejaksaaan. Itu lebih fair ketimbang dibuat
angket dan dipolitisasi oleh teman-teman di DPR. Jadi harus proporsional
Sudahlah DPR itu melakukan fungsinya
sebagai, legislasi, pengawasan dan Budgeting
jangan masuk ke ranah teknik penegakan hukum, itu pasti dipolitisasi.
Artinya PKB menganggap bahwa usulan hak
angket pajak itu rentan dengan politisasi ?
Ya, rentan politisasi. Jadi dengan
menolak usulan hak angket pajak PKB bukan anti pemberantasan mafia pajak.
Caranya saja yang berbeda, teman teman lain mungkin lebih memilih angket dan
kita lebih proporsional memberikan wewenang dan otoritas kepada lembaga hukum.
Serahkan saja kepada KPK, serahkan saja kepada kejaksaan.
Pesan Moral yang ingin anda Sampaikan
kepada bangsa Ini terkait Pemberantasan Korupsi ?
Pemberantasan korupsi harus secara total
dengan merubah mindset
kita terlebih dahulu, baik itu dari sisi kognitif, afektif dan behavioral. Juga
saya berharap dalam pemberantasan korupsi ini elite memilik vision, pandangan kedepan dan
kesadaran amanah atau sense
of mission