SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Tengah kemarin memeriksa dua pejabat Pemkab Sragen terkait dugaan
korupsi di perusahaan daerah (perusda) setempat.
Keduanya masing-masing menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi
di bagian Perbendaharaan Kas Daerah. Asisten Pidana Khusus Kejati
Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai
saksi.
”Namanya jangan dulu, nanti ada intervensi,” kata Arimuladi.
Kedua staf keuangan daerah itu dimintai keterangan mulai pukul 10.00
hingga sekitar pukul 17.00. Aspidsus juga tidak bersedia membeberkan
materi pemeriksaan. Yang jelas, keduanya ditanyai seputar seluk-beluk
dugaan penyimpangan di dua perusda. Pemeriksaan berlanjut besok dengan
saksi-saksi yang lain.
Dua perusda di Sragen, yakni PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR
Karangmalang diduga melakukan penyimpangan selama kurun waktu 2006-2009.
Kerugian keuangan daerah dari dua kasus itu mencapai Rp 17,67 miliar.
Tidak Sesuai
Di PD BPR Djoko Tingkir pada kurun waktu Januari - Desember 2004 terjadi
penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai
peruntukannya sebesar Rp 2,09 miliar. Pada Januari - Desember 2005,
terdapat penggunaan keuangan daerah berupa penerimaan pinjaman untuk
kepentingan yang tidak sesuai senilai Rp 8,982 miliar. Total kerugian
keuangan daerah mencapai Rp 11,072 miliar.
Sedangkan di PD BPR Karangmalang, pada Januari-Desember 2006 telah
terjadi penggunaan keuangan daerah untuk kepentingan yang tidak sesuai
peruntukan senilai Rp 3,144 miliar. Kemudian pada Januari-Desember 2007
terdapat penggunaan keuangan daerah berupa pinjaman daerah untuk
kepentingan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 2,935 miliar.
Selanjutnya, pada Januari-Desember 2008 terdapat pinjaman daerah yang
menyimpang senilai Rp 50 juta. Juga pada Januari-Desember 2009 pinjaman
daerah yang menyimpang sebesar Rp 2,469 miliar. Total kerugian keuangan
daerah di BPR Karangmalang mencapai Rp 6,598 miliar.
Menurut Aspidsus, dalam kedua kasus tersebut telah terjadi pelanggaran
ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Namun, Kejati belum
menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut. (H68,H30-43)