Bandung - Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra terlibat penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri karena diduga menerima suap Rp1 miliar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Eko Prihastopo mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran kode etik di kepolisian. Namun, pelanggaran bagi kasus Kompol Brusel termasuk penyalahgunaan wewenang.
"Kategorinya adalah penyalahgunaan wewenang," singkat Widodo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (24/8/2011).
Dia pun enggan menjelaskan secara rinci kepada wartawan terkait kasus yang menimpa bawahannya itu. Pasalnya, Widodo telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar.
Selain itu, dia berharap kejadian serupa tidak terulang kepada para kapolsek lain. Ia mengimbau kepada kapolsek-kapolsek lain untuk sering turun ke lapangan.
"Jangan di kantor saja, kapolsek-kapolsek harus mau turun ke lapangan untuk memantau dinamika masyarakat di wilayahnya masing-masing," katanya.
Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dikabarkan ditahan di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung karena diduga terlibat suap senilai Rp1 miliar.
Berdasarkan kabar yang beredar di lingkungan Polri, khususnya wilayah Polda Jabar, Brusel ditahan karena diam-diam melepaskan seorang anggota sindikat jaringan narkotika internasional asal malaysia berinisial A pada bulan lalu. Diduga juga, dia telah menerima uang suap Rp1 miliar untuk membebaskan tersangka dari tahanan. [gin]