Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7
tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Ia terbukti melakukan praktik mafia
hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaannya.
Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kuntadi
menyatakan banding. "Jelas kami banding, sesuai dengan UU kami punya
waktu 7 hari menyatakan banding, dan 14 hari memori banding," kata dia
usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.
Bagaimana dengan putusan yang jauh dari tuntutan jaksa? "Semua punya pertimbangan masing-masing," kata dia.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain
tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta
dan subsidair enam bulan penjara.
Setelah sidang berakhir, Gayus memenuhi janjinya untyuk
'buka-bukaan'. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang sidang, Gayus
menyebut peran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam kasusnya.
sumber akses:http://www.pajak.go.id