Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen
Pol Ito Sumardi menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan
adalah hak independen hakim.
"Vonis yang diberikan kepada Gayus dijatuhkan berdasarkan
pertimbangan hakim, siapa pun tidak bisa mencampuri itu hak independen,"
katanya di Jakarta, Rabu.
Polri adalah sebagai penyidik kasus Gayus dan bila sudah mendapat vonis yang bersangkutan terbukti melakukan, kata Ito.
Mengenai adanya pernyataan dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia
Hukum (Satgas PMH) yang mengatakan bahwa kasus mantan pegawai Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan jangan percaya kepada kepolisian, Ito hanya mengatakan
kepolisian melakukan langkah sesuai dengan hukum.
"Polisi yang jelas sudah melakukan semua langkah sesuai dengan bukti dalam penegakan hukum," kata Kabareskrim.
Ito hanya mengatakan kalau orang tidak memahami hal tersebut memang sulit.
"Tidak mungkin orang dapat memahami kalau tidak jadi polisi dan kita tetap melaksanakan tugas apapun pendapat orang," katanya.
Hakim Ketua Albertina Ho dalam pembacaan putusan Gayus menyatakan
bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara
tujuh tahun.
Gayus juga dikenai denda Rp300 juta atau subsider enam bulan
kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
dengan 20 tahun penjara.
Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3
jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
sumber: http://id.news.yahoo.com/