Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas
mengingatkan, diserahkannya kewenangan dana bantuan operasional sekolah
(BOS) ke pemerintah daerah, jangan sampai menjadi lahan korupsi para
pemimpin di daerah.
Menurut Busyro, diserahkannya pengelolaan
dana BOS ke daerah adalah bentuk kepercayaan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka harus
memperhatikan langsung keinginan masyarakat dalam penyaluran dana BOS,"
ujarnya kepada wartawan, usai memberikan kuliah umum di Aula Barat
Institut Teknologi Bandung (ITB), Jln. Ganesha, Rabu (9/3).
Ia
mengakui, KPK masih terus menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan
dana BOS. "Hingga kini belum ada laporan terbaru dari tim penyelidikan
tentang penyimpangan dana BOS tersebut," katanya.
Bahkan kata
Busyro, penanganan korupsi dana BOS ini pun belum bisa dinaikkan
statusnya. "Saya belum tahu detailnya. Yang pasti kasus penyimpangan
masih dalam taraf penyelidikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan
itu, Ketua KPK juga menegaskan akan membentuk KPK daerah yang dimulai
bulan ini. Dalam kewenangannya, KPK daerah minus penindakan. "Kewenangan
KPK daerah berupa penyedilidikan, pengawasan, pemeriksaan, dan
sebagainya. Sedangkan untuk penindakan akan dilakukan oleh KPK pusat,"
ujarnya.
Menurut Busyro, pembentukan KPK daerah di 33 provinsi
ini untuk mengawasi sistem tata kelola keuangan negara seperti
penyaluran dana BOS dan sebagainya. Sedangkan mengenai anggota KPK
daerah lanjutnya, bisa berbagai stake holder termasuk mahasiswa yang
peduli untuk memberantas korupsi di daerahnya masing-masing. "Makanya,
selama ini KPK sering bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di
Indonesia untuk melakukan penelahaan dan pengkajian mengenai kasus-kasus
korupsi," ujarnya.
Dikatakan Busyro, kerja sama dengan
perguruan tinggi ini, harus dengan perguruan tinggi yang memiliki
disiplin ilmu yang relevan dengan KPK. Namun bukan hal tidak mungkin
kerja sama pun bisa dilakukan dengan ITB. "Ini dilakukan, karena dari
perguruan tinggi tersebut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bisa
diandalkan," ujarnya.
Busyro pun menyebutkan, sepanjang
2007-2010 terdapat sejumlah kasus besar korupsi di Indonesia mencapai
159 kasus, terdiri atas pejabat eselon I sebanyak 58 kasus, DPR dan DPRD
sebanyak 43 kasus, bupati dan wali kota 19 kasus, gubernur 5 kasus, dan
swasta 34 kasus. Sedangkan untuk tahun 2011, tambahnya, belum ada
up-date terbaru. (B.81)**
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110310061642&idkolom=beritautama