
Gubernur
Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin resmi diberhentikan sementara dari
jabatannya karena telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan
korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar
Moenek mengatakan, di Jakarta, Rabu (23/3), surat Keppres tentang
pemberhentian sementara Gubernur Sumut tersebut telah diterima Kemdagri,
Selasa (22/3).
"Saat ini sedang disiapkan surat pengantar untuk menyampaikan keppres
tersebut pada pemerintah provinsi. Keppres tersebut menyatakan
memberhentikan sementara Syamsul Arifin sampai kasusnya memiliki
kekuatan hukum tetap," katanya.
Keppres tersebut juga menetapkan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
untuk melaksanakan tugas sebagai gubernur. Reydonnyzar mengatakan,
Kemdagri dalam waktu dekat akan memanggil Gatot guna memberikan
pengarahan dan pemantapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selama menjalankan tugasnya, Gatot harus menjaga stabilitas dan
efektivitas jalannya pemerintahan daerah, menjaga iklim ekonomi agar
tetap kondusif dan investasi dasar, serta tidak mengambil langkah
strategis terkait dengan jabatan, seperti melakukan mutasi pegawai.
"Jika harus ada mutasi maka hanya untuk mengisi kekosongn jabatan dan
itu juga harus tetap dikonsultasikan pada Mendagri," katanya.
Sementara, Syamsul Arifin diancam dengan dakwaan primair pasal 2 ayat
(1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Politisi dari Partai Golkar ini terancam hukuman penjara minimal empat
tahun dan maksimal 20 tahun atas penyelewengan APBD Kabupaten Langkat
2000-2007.
Sementara dari dakwaan subsidair, Syamsul Arifin didakwa dengan pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diperkirakan kerugian negara atas penyelewengan uang negara yang berasal
dari uang rakyat tersebut mencapai Rp 98,71 miliar lebih.
[EL]