
Liputan6.com, Jakarta:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menyampaikan
putusan atas perkara Bank Century dengan terdakwa mantan Kepala Divisi
Corporate Legal Bank Century, Arga Tirta Kirana. Dalam sidang
sebelumnya, jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Sidang dengan terdakwa Arga digelar pada pukul 11.00 WIB, Kamis (24/3).
Namun pengunjung yang sebagian besar karyawan bank, sekaligus rekan
terdakwa telah memenuhi ruang sidang beberapa jam sebelum sidang
dimulai. Tampak di antara pengunjung, Alanda Kariza, putri sulung Arga.
Arga berusaha tampak tegar menghadapi putusan atas kasus ini.
Arga Tirta Kirana disidangkan bersama Linda Wangsadinata, mantan Kepala
Cabang Bank Century Senayan. Keduanya dituding jaksa melanggar prinsip
kehati-hatian perbankan sehingga mengucurkan kredit bermasalah.
Akibatnya, uang ribuan nasabah Bank Century menjadi tidak jelas. Dan
negara dirugikan hingga mencapai Rp 360 miliar.
Jaksa penuntut umum menjerat keduanya dengan UU No 7/1992 tentang
Perbankan dan menuntut keduanya 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar.
Perkara ini menjadi perhatian publik, menyusul curatan hati Alanda
Kariza yang melilit ibunya. Ia mengkritik hukum Indonesia tidak berlaku
adil.
Betapa tidak, tuntutan yang diajukan jaksa kepada pemegang saham Bank
Century Robert Tantular justru jauh dari tuntuan kepada Arga, yaitu 8
tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Meski akhirnya Robert divonis 4
tahun penjara dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 8 tahun
penjara.(MEL)