Majelis Hakim menolak pembelaan
tim Kuasa Hukum terdakwa pertama Linda Wangsadinata dan terdakwa kedua
Arga Tirta Kirana yang menyebut bahwa permohonan kredit empat perusahaan
yang bermasalah adalah kredit komando atau perintah atasan.
Penolakan
itu disampaikan hakim dalam persidangan keduanya di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Majelis Hakim memvonis Linda
Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana dengan hukuman masing-masing tiga
tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider dua bulan penjara. Hukuman
itu lebih ringan tujuh tahun penjara dibanding tuntutan JPU yaitu selama
10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Menurut tim kuasa hukum,
para terdakwa melakukan proses pencairan kredit karena merasa ditekan
dan takut oleh atasan mereka. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Nirwana
sebaliknya menyatakan, kedua terdakwa dalam melakukan proses itu adalah
tanpa tekanan dan tahu sejak awal apa akibat dari proses itu.
"Terdakwa
berkehendak untuk melakukan dan mengetahui akibat perbuatan itu.
Terdakwa sejak semula mengetahui pencairan kredit perusahaan itu tidak
sesuai dengan aturan yang seharusnya tapi justru memerintahkan para
saksi (anak buah) untuk tetap mengurus proses itu," ujar Hakim Nirwana,
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2011).
Terkait
ketaatan bank dalam hal penilaian kualitas pengajuan kredit. Kedua
terdakwa, yaitu Linda selaku Pimpinan Cabang Senayan Bank Century dan
Arga sebagai Kepala Divisi Coorporate Legal Bank Century tidak sesuai
dalam memproses permohonan kredit dari empat perusahaan, PT CMS, PT WWR,
PT AII dan PT SCI sebesar Rp360 miliar.
"Yaitu terdakwa pertama
tidak melakukan analisa terhadap permohonan kredit, wawancara ,
kunjungan lokasi pemohon dan analisa terhadap pemohon. Sementara
terdakwa kedua tetap memproses permohonan itu meski tanpa dilengkapi
aspek legal, tanpa persetujuan komisaris, tanpa surat kuasa direksi
melainkan hanya dengan formulir permohonan kredit," beber Nirwana.
Menurut
majelis hakim, kedua terdakwa tidak melakukan upaya-upaya untuk
memastikan kelayakan permohonan sebagai bentuk ketaatan bank. Sehingga
bertentangan dengan aturan yang ada.
Perbuatan terdakwa, menurut
majelis hakim, dilakukan bukan karena ada tekanan dari pihak atasan.
Para terdakwa seharusnya bisa menolak jika ada perintah yang
bertentangan.
"Perintah jabatan yang dimaksud adalah perintah
yang diberikan berdasar aturan. Kalau ada yang memberi perintah tapi
bertentangan dengan aturan maka penerima perintah tidak harus melakukan
perintah itu," tandas anggota hakim Yulman Ishe.
Sebaliknya,
lanjut Yulman, terdakwa justru tidak melakukan upaya-upaya lain agar
tidak melakukan perintah itu. "Padahal terdakwa masih punya upaya lain
yang bisa, tapi tidak dilakukan, hanya menyimpulkan sendiri atas dasar
ketakutan, bayang-bayang akan dipecat," pungkas Yulman. [bar]