GAMBIR (Pos Kota) – Upaya Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata
untuk mendapatkan keadilan kandas sudah. Meski sudah cukup lama berjuang
untuk bebas dari tuduhan keterlibatan kasus Bank Century, kedua mantan
penjabat bank tersebut malah divonis tiga tahun bui.
Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Nirwana di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3), beberapa saat, ketika
hendak meninggalkan ruang sidang, Arga langsung lemas terkulai dan tak
sadarkan diri. Wanita paruh baya itupun pingsan setelah menangis
meratapi nasibnya. Keluarga dan kerabat segera menggotongnya ke salah
satu ruangan.
“Ibu saya terlalu tegang menghadapi dan mengikuti pembacaan putusan
hakim,” ucap Alanda Kariza, putri Arga yang juga cukup banyak membantu
perjuanagan ibunya itu kepada wartawan sambil memeluk ibunya.
Sebelum pingsan, Arga yang pernah menjabat Kepala Divisi Legal Bank
Century ini menyatakan rasa kekecewaannya atas putusan tiga tahun dan
denda Rp5 miliar atau sebagai penggantinya dua bulan kurungan itu.
“Yang jelas saya sangat merasakan ketidak-adilan dalam putusan ini.
Sejak awal saya sudah merasa dikorbankan,” katanya pelan sambil memegang
tasbih.
LINDA LEMAS
Bukan hanya Arga, Linda yang pernah menjabat Kepala cabang Bank
Century Senayan juga merasakan hal yang sama. utusan puluhan siampatisan
terdakwa ini sempat berteriak-teriak memprotes putusan hakim yang
diniali tidak adil.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Teguh Suhendro yang menuntutnya masing-masing 10 tahun penjara
dan denda Rp10 miliar.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa ini terbukti melanggar UU
Perbankan yakni tidak-ketaatan bank dalam penilaian kelayakan permohonan
kredit Rp360 miliar dari empat perusahaan yang bermasalah.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun kuasa hukum kedua terdakwa Humprey jemat menyatakan banding. (wicaksono/B)