Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma
Sundari, mengusulkan dilakukan gelar perkara di DPR atas kasus mantan
Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Usulan ini menyusul vonis 3,5
tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis
(24/3/2011) malam. Jika merunut ke belakang, kasus Susno ini berawal
dari kesaksian yang diungkapkannya di Komisi III DPR terkait dugaan
mafia hukum di tubuh institusinya.
"Problemnya tidak pernah ada
gelar perkara, sehingga masyarakat tidak tahu seberapa profesional dan
seriusnya polisi mengungkap fakta yang sudah dibuka Susno," ujar Eva
saat dihubungi Kompas.com, malam ini.
Menurutnya, gelar perkara
merupakan pengawasan khusus yang dapat dilakukan Komisi III menyangkut
sebuah kasus. "Kalau dibiarkan tidak melaksanakan pengawasan, malka
terhadap fakta yang pernah diungkapkan Pak Susno akan menguap begitu
saja dan menyisakan pertanyaan di benak masyarakat dan saya juga,"
katanya.
Hal yang sama, menurutnya, pernah dilakukan Komisi III
saat merebaknya kasus yang melibatkan Pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Komisi III mengundang pihak terkait untuk melakukan gelar perkara secara
tertutup. Jika gelar perkara dilakukan, maka DPR akan meminta
keterangan tertutup dari Susno dan Kepolisian RI.
"Kita minta
kepastian, fakta yang diungkap Susno (terkait dugaan mafia hukum), mau
lanjut atau tidak. Harus jelas agar tidak mengambang tanpa
penyelesaian," kata Eva.