Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sepuluh anggota Komisi
III DPR RI ke Badan Kehormatan DPR RI, Kamis (24/3/2011). Para anggota
komisi hukum ini dinilai melanggar kode etik karena diduga melindungi
proses penyelundupan BlackBerry dan minuman keras.
"ICW menerima
laporan dugaan upaya penyelundupan dua kontainer BlackBerry dan minuman
keras milik sebuah perusahaan," ungkap anggota ICW, Apung Widadi, di
Gedung DPR RI.
Menurut Apung, ICW memperoleh laporan tentang
inspeksi mendadak (sidak) yang janggal. Sepulang dari Bandara
Soekarno-Hatta, sejumlah anggota Komisi III berbelok ke Pelabuhan
Tanjung Priok. ICW menduga hal ini adalah inisiatif pimpinan rombongan.
Saat
tiba, mereka menanyakan perihal tertahannya dua kontainer tersebut.
Mereka lalu meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok untuk
melepaskan kedua kontainer. Oleh karena itu, muncul dugaan bahwa anggota
DPR RI ini melindungi penyelundupan tersebut.
"Ini termasuk
indikasi tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan
kekuasaan. Ini seharusnya tidak dilakukan. Kami mengundang Badan
Kehormatan DPR untuk menindaklanjuti laporan ini. Ketika terbukti kuat
ada pelanggaran kode etik, supaya diberi sanksi," tutur Apung.
Apung
mengemukakan, ICW sudah menyampaikan bukti-bukti dan baru menyampaikan
satu inisial sebagai pimpinan rombongan. ICW masih enggan mengungkap
nama kesepuluh orang anggota komisi yang dimaksud.
http://nasional.kompas.com/