
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, langsung
mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang diterimanya. Ini dia
alasannya mengapa Susno langsung ajukan banding meski vonisnya lebih
kecil dari tuntutan jaksa.
"Karena tidak terima putusan
pengadilan, karena fakta-fakta yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan
fakta persidangan, hakim hanya mengambil keterangan nama Sjahril
Djohan," ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.
Henry
mengatakan itu saat jumpa pers di depan ruang persidangan di PN Jaksel,
Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam. Susno juga turut hadir dalam
jumpa pers ini.
Henry memastikan tidak akan mempersoalkan vonis
yang diterima oleh Susno. Memori banding yang akan mereka kerjakan lebih
berisi soal apakah benar Susno terbukti melakukan dakwaan jaksa.
"Nanti
di memori banding, saya tidak menilai berat ringan hukuman, yang jadi
persoalan, terbukti bersalah atau tidak sesuai yang didakwakan,"
tandasnya.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5
tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus
dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga
harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar,
hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
(mok/mad)