Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan (Jaksel) menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno
Duadji terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pengamanan Pemilihan
Gubernur Jawa Barat 2008 dan penanganan kasus PT PT Salmah Arowana Lestari(SAL).
Susno pun diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua dan menjatuhkan hukuman
oleh karenanya dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan," ujar Ketua
Majelis Hakim, Charis Mulyanto dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis
(24/3) malam.
Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Susno membayar denda sebesar
Rp 200 juta subsidair enam bulan didalam penjara. Sedangkan kerugian negara
yang harus dibayar Susno sebesar Rp 4 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan
setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap Susno tidak membayar uang
pengganti, maka hukumannya akan ditambah satu tahun lagi.
Total hukuman penjara atas Susno juga dikurangi selama petinggi Polisi
kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan itu menjalani penahanan. Susno sendiri
sempat menjalani penahanan sejak 10 Mei 2010 hingga pertengahan Februari 2011.
Hal yang memberatkan hukuman atas Susno, lantaran peniup peluit (whistleblower)
kasus Gayus Tambunan itu tidak mau mengakui kesalahan. Sedangkan hal yang
dianggap meringankan, karena Susno berupaya membongkar sindikasi mafia
hukum dalam kasus Gayus Tambunan.
Atas vonis itu, Susno langsung menyatakan keberatannta. "Saya sebagai
terdakwa saat ini juga menyatakan banding," tandas Susno.
Sidang putusan ini sendiri dimulai sekitar pukul 13.15. Awalnya, Susno yang
datang berseragam polisi lengkap disidang di ruang sidang 6 ruang Prof Dr R
Wirjono Purwojodikromo yang sempit. Sebab, ruang sidang utama yang biasa
digunakan untuk menyidangkan Susno sedang digunakan untuk mengadili terdakwa
kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Akibatnya, ratusan pengunjung berhimpitan di depan ruang sidang. Namun setelah
sidang Ba'asyir selesai sidang Suno dipindahkan di ruang sidang utama
Prof H Oemar Senoadji hingga putusan selesai dibacakan.(zul/jpnn)