Kepercayaan masyarakat terhadap
kepastian hukum di negeri ini telah menipis sehingga membahayakan
tegaknya negara hukum. Hal itu terjadi karena pemerintah gagal
memperbaiki sistem hukum menyusul terkuaknya berbagai kasus mafia hukum
yang melibatkan aparat dan praktisi hukum.
”Tahun 2010 adalah tahun suram bagi dunia hukum Indonesia. Kita
diperlihatkan bagaimana negara hukum ini berdiri di atas sendi hukum
yang rapuh dan digerogoti praktik kotor penegak hukumnya,” kata Taufik
Basari, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI),
saat menyampaikan Resolusi Hukum Tahun 2011 di Jakarta, Kamis (6/1).
Ketua Dewan Pembina ISHI Jimly Asshiddiqie mengatakan, tahun 2010
adalah tahun yang paling buruk dalam sejarah hukum di Indonesia. ”Puncak
gunung es kebobrokan hukum itu ada dua kasus dan keduanya belum
selesai, yaitu kasus Gayus HP Tambunan dan kasus Bibit Samad
Rianto-Chandra M Hamzah,” kata dia.
Pengadilan jalanan
Ketua ISHI Hikmahanto Juwana menambahkan, berbagai praktik hukum yang
kotor membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.
Kondisi ini bisa berbahaya karena bisa melahirkan pengadilan jalanan,
sebagaimana terjadi pada awal reformasi tahun 1998.
Menurut Jimly, kesempatan untuk memperbaiki kondisi hukum di
Indonesia sangat terbatas. ”Kesempatannya sempit. Karena tahun 2012
orang mulai berpikir soal pemilu, bukan lagi soal perbaikan sistem
hukum. Kesempatannya tinggal sekarang, tahun 2011 ini,” kata dia.
Menurut Jimly, negara ini membutuhkan perubahan radikal dan sistemik
dalam penegakan hukum. Jika tidak, tak akan ada hasil. ”Seperti kita
lihat saat ini. Kasus Gayus masih keluar negeri, cara ngurus paspornya
sama dengan 10 tahun lalu. Berbagai kasus di lembaga pemasyarakatan juga
masih sama,” kata dia lagi.
Jimly menambahkan, di balik kasus Gayus ada kebobrokan sistemik.
”Semua pihak harus menyadari betapa buruknya kondisi hukum. Jika hukum
tak dibenahi, demokrasi juga menjadi tidak bermutu. Pembangunan ekonomi
juga tidak akan bermutu tanpa kinerja hukum yang menjamin keadilan,”
kata dia. Reformasi politik dan ekonomi sedikit maju, tetapi hukum
tersendat-sendat.
Atas buruknya kondisi hukum itu, ISHI memberikan sejumlah rekomendasi
untuk perbaikan. Di antaranya, seperti dibacakan Taufik, pemerintah,
termasuk institusi Polri, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan, agar
mengevaluasi secara menyeluruh berbagai bidang hukum dan instansi
penegak hukum yang menjadi kewenangannya.
DPR diharapkan ISHI turut terlibat dalam pembenahan hukum melalui
proses legislasi yang konstruktif dan menutup peluang praktik mafia
hukum. DPR juga harus melakukan pengawasan ketat. (aik/ong)
Sumber: Kompas – Jumat, 7 Januari 2011