Dalam masyarakat, seharusnya tak boleh ada toleransi pada
kecurangan, apalagi korupsi. Namun, moralitas semata tidak cukup untuk
menghasilkan keutamaan, orang yang bertanggung jawab sehingga berani
menolak kecurangan itu.
Demikian dikatakan dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Karlina
Supelli, pada Seminar Nasional Kompas 2011 bertema ”Korupsi yang
Memiskinkan”, Selasa (22/2) di Hotel Santika Premiere, Jakarta. Pada
sesi pertama hari kedua seminar, Karlina tampil bersama dengan sejarawan
Ahmad Syafii Maarif, Sri Palupi (Ecosoc), Akhiar Salmi (Universitas
Indonesia), dan anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari.
Karlina mengakui, selama ini feodalisme dianggap sebagai akar
penyimpangan, korupsi yang meluas di negeri ini. Sejarah sesak dengan
kisah penindasan rakyat di bawah sistem feodal. Namun, bukan berarti tak
ada kode perilaku bangsawan. Menak Sunda punya keutamaan membangun
politik adiluhung; bangsawan Bugis mengutamakan konsisten, jujur, dan
menghargai sesama; serta para samurai Jepang punya keangkuhan untuk
menampik upeti dan kekayaan. Bagi para samurai, menuntut imbalan atas
pengabdian mereka sama dengan merendahkan martabat diri. Keutamaan itu
yang hilang di negeri ini.
Suatu hal yang pasti, menurut Karlina, kebanyakan pejabat publik dan
politisi kita tak memiliki keangkuhan para samurai, memenuhi tanggung
jawab dan melayani. Reformasi diterima sebagai proyek bersama membentuk
Indonesia yang demokratis. Namun, demokrasi berdiri di atas gagasan,
kalau ada tanggung jawab dalam kekuasaan.
Tetap optimistis
Syafii Maarif menambahkan, di tengah kultur bangsa yang gelap karena
korupsi, kita harus tetap optimistis korupsi bisa dilumpuhkan secara
telak oleh generasi yang memiliki idealisme yang tahan banting. Bukan
idealisme musiman yang rentan terhadap godaan benda dan kekuasaan. Ke
arah jalan lurus inilah kita seharusnya melangkahkan kaki untuk
Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat, bukan Indonesia paria
yang tunaharga diri.
”Sebagai bangsa yang masih dalam ’proses menjadi’, kita sangat perlu
stamina spiritual yang prima dalam upaya yang sungguh-sungguh untuk
mempercepat proses itu. Sebab itu, sebagai orang tua, saya memohon
kepada generasi pemimpin yang akan muncul agar tak cepat-cepat terseret
oleh tarikan godaan politik jangka pendek yang serba pragmatis,” ucap
mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Dia merujuk kesimpulan betapa sulitnya memerangi korupsi di Indonesia
sebab kepentingan elite politik dan bisnis belum menghendaki
pemberantasan korupsi secara radikal. Juga tidak ada partai politik yang
bisa menjadi mitra gerakan sosial antikorupsi.
”Pemerintah belum menghendaki pemberantasan korupsi secara radikal.
Padahal, institusi ini yang diberi mandat penuh oleh konstitusi untuk
berdiri paling depan melawan kejahatan yang menyengsarakan rakyat.
Pemerintah memiliki segalanya untuk bertindak,” katanya. Kondisi ini
diperparah dengan perselingkuhan antara penguasa, pengusaha, dan badan
usaha milik negara.
Di sisi lain, menurut dia, partai belum bisa diharapkan karena lebih
merupakan bagian dari masalah. ”Sementara lebih baik kita lupakan peran
partai sampai mereka benar-benar siuman untuk berfungsi sebagai media
efektif bagi penyalur aspirasi rakyat dalam sistem demokrasi yang sehat.
Biar parpol lebih dulu berbenah diri secara jujur dan berani jika ingin
menjadi pilar demokrasi yang efektif,” kata Syafii Maarif.
Akhiar Salmi melontarkan ide waris pidana untuk menimbulkan
keteladanan dalam keluarga, terutama untuk menolak kekayaan hasil
korupsi. Waris pidana sebagai pengikat bagi ahli waris pelaku korupsi
untuk membayar uang pengganti bilamana pelaku meninggal. Ini diharapkan
bisa memunculkan tradisi kontrol atas asal-usul harta keluarga.
Upaya memiskinkan
Aktivis antikorupsi Bambang Widjojanto, yang tampil pada sesi
terakhir bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas,
Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada), dan Saldi Isra
(Universitas Andalas), mengingatkan, upaya memiskinkan koruptor dan
keluarganya adalah cara efektif untuk memberantas korupsi. Pelaku
korupsi tak takut lagi dengan penjara.
”Pelbagai fasilitas bisa didapat di penjara sehingga koruptor tak
takut,” katanya. Apalagi banyak hal ganjil dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia. Lembaga hukum menjadi pasar gelap ketidakadilan.
Lemahnya penegakan hukum dibenarkan Zainal yang juga Direktur Pusat
Kajian Antikorupsi UGM. Ia mencontohkan, kuliah kerja nyata di UGM
dengan mengawasi proses peradilan justru ditentang aparat penegak hukum.
Busyro mengakui, pemberantasan korupsi adalah kerja keras bersama
semua elemen bangsa. Sebab itu, dibutuhkan komitmen dan tindakan nyata
dari siapa pun di negeri ini untuk mewujudkannya. (lok/har/ong/tra)
Sumber: Kompas – Rabu, 23 Februari 2011