Oleh: Jamil Mubarok
Bupati Subang, Eep Hidayat, tersangka korupsi dana upah pungut yang
merugikan negara Rp.3,2 Milyar membawa jajaran pegawai negeri sipil
pemerintahan Kabupaten Subang untuk melakukan unjuk rasa. Hal ini
dilakukan atas penetapan status tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat. Akibat aksi tersebut, pelayanan publik Pemerintah Daerah
Kabupaten Subang lumpuh total, karena aksinya dilaksankan dihari kerja.
(Koran Tempo, 09/02/2011).
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi 10 Desember 2010 memutuskan bahwa
Pemilukada Kota Tangerang Selatan yang dimenangkan oleh nomor urut 4
Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie harus diulang. MK menilai pelaksanaan
Pemilukada Kota Tangerang Selatan selain penuh dengan kecurangan, juga
terbukti kental dengan keterlibatan birokrasi untuk memenangkan pasangan
nomor 4 ini.
Potret diatas menunjukan bahwa birokrasi bisa dengan mudah diperalat
untuk kepentingan apapun, oleh siapapun, dan birokrasi telah menentukan
keberpihakan dirinya atau tidak independen, yang kesemuanya jelas telah
melanggar aturan birokrasi. Alhasil, profesionalisme birokrasi menjadi
sebuah kata yang kehilangan makna.
“Memberdayakan” Birokrasi
Untuk menjalankan tata kelola administrasi, dibutuhkan administratur
negara atau biasa dikenal dengan birokrasi. Dalam hukum Indonesia tidak
dikenal dengan istilah birokrasi, namun Undang-undang Kepegawaian
menyebutnya dengan Pegawai Negeri Sipil. Birokrasi adalah salah satu
organ negara sebagai penyelenggara administrasi negara yang berada untuk
mendukung kerja-kerja lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemilik birokrasi adalah negara atau rakyat sebagai
pengejawantahannya, bukan pimpinan tertinggi pada lembaga
negara/kementerian atau pemerintahan daerah tertentu. Terdapat pemisahan
yang sangat jelas antara jabatan karir birokrasi dan jabatan politik,
yang membedakannya adalah jabatan birokrasi lahir dari proses rekrutmen
birokrasi atau biasa dikenal dengan rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri
Sipil) yang diatur oleh Undang-undang, dan jabatan politik lahir dari
hasil sistem pemilihan umum yang atur oleh Undang-undang yang berbeda.
Saat ini jabatan politik antara lain Presiden/ Wakil Presiden,
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,
anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, serta Menteri/Wakil
Menteri yang dipilih berdasarkan hak prerogratif Presiden.
Pejabat politik diberikan tugas dan kewenangannya oleh UUD 1945 dan
Undang-undang. Untuk menjalankan tugasnya dibantu oleh birokrasi, dengan
prosedur dan aturan main yang sudah ditentukan oleh Undang-undang,
contoh kasus Pegawai Negeri Sipil yang dibawa untuk unjuk rasa oleh
Bupati Subang jelas tidak diatur dalam Undang-undang, itu diluar tugas
dan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil.
Pejabat politik dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota sangat
berkuasa untuk melakukan tindakan apapun terhadap birokrasinya, karena
ancamannya akan mendapatkan perlakuan buruk jika tidak mengikuti
perintah, seperti Pejabat politik dapat dengan mudah melakukan rotasi
dan mutasi pejabat birokrasi dari eselon I hingga golongan paling rendah
diluar syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.
Terdapat fenomena lain, penempatan jabatan pada birokrasi yang tidak
sesuai kerapkali sebagai bentuk hukuman atas ketidak patuhannya, atau
penempatan jabatan strategis sebagai wujud penghargaan atas loyalitas
dan kepatuhannya.
Pejabat politik tidak bisa semena-mena memperlakukan birokrasi diluar
Undang-undang, contoh lainnya adalah birokrasi seringkali dijadikan
alat oleh kontestan pemilukada untuk mengkondisikan perolehan suara.
Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang Selatan oleh Mahkamah
Konstitusi dinyatakan untuk diulang, karena terbukti ada pelanggaran,
telah memberdayakan birokrasi sebagai mesin kampanye pemenangan pasangan
Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Ada anggapan yang salah, menyatakan bahwa birokrasi berada dalam
kendali sepenuhnya pejabat politik dan merupakan aset yang dimilikinya,
hal ini yang membuat kursi jabatan politik menjadi primadona bagi
siapapun, karena didalam birokrasi terdapat akses informasi, akses
jaringan, akses finansial, akses sumber daya alam, akses sumber daya
manusia dan lainnya. Terbukti dari yang mencalonkan diri menjadi Kepala
Daerah selalu ramai, tidak pernah kosong atau sepi peminat.
Dalam penafsiran bahwa birokrasi dapat dikendalikan oleh pejabat
politik seperti ini, justeru menunjukan letak abuse of power yang
dilakukan oleh para pejabat politik itu sendiri. Dampaknya jelas,
netralitas birokrasi dalam menjalankan administrasi negara tidak
terjaga, dan profesionalisme birokrasi tidak akan terwujud. Haruslah
jelas bahwa birokrasi hanya bekerja dan tunduk pada Undang-undang yang
mengaturnya, diluar itu birokrasi berhak menolak dan mengesampingkan
perintah-perintah atau tugas selain yang ditugaskan oleh Undang-undang.
Penegasan Posisi Birokrasi
Rapuhnya aturan main hubungan antara birokrasi dan negara menjadi
sumber malapetaka, atas berlangsungnya tindakan penyelewengan kekuasaan
pejabat politik terhadap birokrasi. Di Jerman, penyelenggara
administrasi negara adalah lembaga negara profesional, yang terpisah
dan tidak melekat pada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta
bertindak atas nama konstitusi. Dasarnya adalah Undang-undang Prosedur
Administrasi Negara (Verwaltungsverfahrensgesetz), mengatur pemisahan
yang sangat jelas, birokrasi diposisikan sebagai salah satu organ
negara, bukan organ pemerintah yang diartikan eksekutif. Sistem
administrasi negara di Indonesia cenderung gamang, sentralitas birokrasi
berada disetiap kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.
Undang-undang yang mengatur soal birokrasi di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Pemisahan antara fungsi negara dan fungsi pemerintah sebenarnya harus
dimulai dari konstitusi. Dalam UUD 1945 terdapat istilah “kekuasaan
pemerintahan negara” yang dipegang oleh eksekutif, dalam hal tersebut
Presiden beserta jajaran Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. Padahal
secara umum “Pemerintahan” itu diselenggarakan oleh semua lembaga
negara, yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara, termasuk didalamnya
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya. Kesalahan
fatalnya adalah negara sering kali diidentikkan dengan pemerintah, dan
kemudian pemerintah diidentikan dengan eksekutif.
Selain tidak ada aturan yang jelas dalam konstitusi, kedudukan
birokrasi semakin diperlemah oleh UU Pokok-pokok Kepegawaian. Secara
jelas pegawai negeri sipil ditempatkan sebagai alat pemerintah yang
diartikan eksekutif, bukan alat negara yang bisa diartikan sebagai alat
legislatif, yudikatif dan eksekutif. Dalam menjalankan fungsi dan
kewenangannya, pegawai negeri sipil tunduk pada aturan pemerintah
(eksekutif). Bagaimana mungkin pegawai negeri sipil dapat menjalankan
roda birokrasi secara netral, jika kebijakan dan aturan yang digunakan
tunduk serta patuh hanya kepada pemerintah (eksekutif).
Jika penegasan kedudukan birokrasi bisa dibuat secara konkrit melalui
konstitusi atau undang-undang, maka konsep netralitas birokrasi dalam
penyelenggaraan negara dapat diterapkan, otomatis akan terbentuk sistem
administrasi (negara) Indonesia yang netral. Namun sikap pemerintah
(eksekutif) tidak demikian, yang muncul adalah ketidak seriursannya
dalam menyelesaikan pengesahan RUU Administrasi Negara, hingga hari ini
belum masuk dalam prolegnas 2011.
Lebih memperjelas lagi, bahwa RUU administrasi negara sejatinya harus
mengatur kewenangan pejabat politik dalam memperlakukan birokrasi.
Setidak-tidaknya dengan mempercepat pengesahan RUU Administrasi Negara,
akan mempercepat pula penegasan peran dan fungsi birokrasi yang berada
di persimpangan antara Undang-undang dan kekuasaan pejabat politik,
sehingga tindakan semena-mena pejabat politik dalam memperlakukan
birokrasi yang bertentangan dengan undang-undang tidak terjadi.
Penulis adalah Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia
http://www.transparansi.or.id/artikel/birokrasi-dipersimpangan/