Korupsi
di Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan membutuhkan pemikiran keras
dalam upaya memberantasnya. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dibentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 sebagai lembaga independent merupakan
bukti keseriusan Pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Beberapa tahun
belakangan KPK telah menunjukkan prestasi yang positif ini terbukti dengan
tertangkapnya beberapa koruptor yang notabene merupakan orang-orang penting di
negeri ini. KPK berhasil menepis isu "Tebang Pilih" dalam
pemberantasan korupsi, dan indicator pentingnya adalah penangkapan Aulia Pohan
yang tergolong merupakan orang dekat Presiden (Besan Presiden RI).
KPK
dalam beberapa tindakannya juga telah membuktikan sebagai lembaga yang
benar-benar kredibel dan dapat dipercaya. Ranah DPR, Kepolisian, Kejaksaan, dan
Kehakiman yang pada masa sebelum reformasi dianggap sebagai ranah sakral
dan kebal hukum ternyata KPK telah memasukinya untuk memburu koruptor yang
bercokol dalam lembaga-lembaga tersebut.
Keberhasilan
KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia menimbulkan beberapa
pertanyaan. Apakah korupsi di Indonesia akan tuntas atau apa yang telah
dilakukan oleh KPK merupakan suatu permulaan dari sebuah upaya yang sudah
cukup menelan biaya banyak dalam memberantas korupsi ?. Pernyataan berbagai lembaga
survey korupsi baik yang berkapasitas Internasional ataupun nasional tentang
buruknya korupsi di Indonesia dan mencuatnya berbagai pemberitaan di media masa
kemudian dengan adanya tuntutan keseriusan pemberantasan korupsi di
daerah-daerah yang dilakukan oleh masyarakat, hal itu semua mengindikasikan
adanya suatu "fenomena gunung es" terhadap masalah korupsi di
Indonesia.
Pengungkapan
korupsi saat ini diasumsikan sebagai puncak gunung es di tengah laut yang
tampak hanya ujungnya, akan tetapi yang tidak tampak sebenarnya sangatlah
besar. Artinya bahwa pekerjaan rumah KPK sangat banyak dan perjalanan dalam
menuntaskan pemberantasan korupsi masih panjang. Kekhawatirannya adalah jika
koruptor di Indonesia memiliki semboyan "gugur satu tumbuh seribu"
yang dikarenakan lemahnya supremasi hukum. Sebuah ilustrasi sederhana berikut
dapat memberikan gambaran mengapa koruptor tidak kapok dan hukuman dia dapatkan
tidak menimbulkan efek jera pada koruptor baik yang sudah tertangkap maupun
belum terungkap.
Apabila
seseorang pejabat di Departemen Kesehatan misalkan melakukan korupsi sebesar
lima milyar rupiah (Rp. 5 M) dalam pengadaan alat kesehatan dan kemudian
di depositokan, maka bunga deposito lebih dari cukup untuk pensiun jika
tertangkap dan harus mendekam di hotel prodeo selama lima tahun yang ternyata
hanya dilakoni tiga tahun, karena dipotong berbagai prestasi selama menjalani
masa hukuman seperti berkelakuan baik, remisi pada hari raya, remisi hari besar
nasional, atau yang lebih ekstrim lagi adalah lancarnya upeti kepada sipir
penjara yang bergaji sangat kecil. Penghasilannya tidak bisa menutupi kebutuhan
sehari-hari karena anaknya yang sedang kuliah di fakultas hukum membutuhkan
biaya relatif besar. Dengan demikian hotel prodeo pun disulap menjadi hotel berbintang.
Ilustrasi
di atas bukan sesuatu yang mustahil terjadi di Indonesia, dan lebih pantas
disebut sebagai lingkaran setan yang terjadi dalam system pemerintahan
Indonesia. Dalam konsep New Public Management menurut Mahmudi (2005),
yang menjadi masalah dalam penerapan di negara berkembang seperti Indonesia
salah satunya adalah lemahnya penegakan hukum. Alasan yang sama juga berpotensi
sebagai penyebab mewabahnya korupsi di Indonesia. Harapan publik saat ini hanya
pada lembaga Independent seperti KPK dan LSM, karena publik telah kehilangan
kepercayaan kepada lembaga-lembaga kontrol pemerintah. Intervensi politik yang
besar termasuk politisasi penyediaan pelayanan publik, pemberian kontrak kepada
kroni-kroni penguasa (Mahmudi, 2005) merupakan faktor utama lainnya selain
lemahnya penegakan hukum.
Regulasi
pemerintah yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa, diyakini belum dapat
menekan tingkat kebocoran karena korupsi. Masih banyak celah kosong yang
memberikan peluang untuk terjadinya kebocoran.dalam proses pelaksanaan tender
di Pusat. Pada tingkat pusat, kemungkinan masih dapat untuk dilakukan kontrol
terhadap celah-celah kosong tersebut terutama oleh pihak KPK. Sedangkan di
daerah lembaga kontrol tidak berfungsi optimal bahkan boleh dikatakan mandul seperti
inspektorat, BPKP, dan dari pihak masyarakat seperti LSM di daerah yang
kekurangan financial sehingga justru terjadi paradoksal dari fungsi LSM itu
sendiri. Permasalahan yang timbul justru karena proyek-proyek tersebut
merupakan jatah dari gubernur, bupati/walikota, anggota dewan yang terhormat,
dan kroni-kroni mereka, sehingga antara mereka sudah TST (Tahun Sama Tahu). Di
sisi lain KPK jangkauannya terbatas sehingga hanya mengandalkan pengaduan yang
sebenarnya kasus korupsi bukanlah delik aduan. Apakah adanya jaminan keamanan
mutlak bagi si pelapor ?. Apakah berdampak langsung terhadap kesejahteraan si
pelapor ?. Apakah tindakan yang mengandung resiko tinggi sesuai dengan imbalan
yang di dapat bagi pelapor ?.
Korupsi
di Indonesia berjalan secara sistematis, maka upaya pencegahan dan
pemberantasannya adalah dengan memperbaiki sistem yang ada secara keseluruhan,
atau memperbaiki komponen sistem secara gradual terutama dengan memotong mata
rantai pada lingkaran setan. Harapan publik saat ini hanya pada lembaga
Independent seperti KPK, LSM, serta Media Massa yang ada karena publik telah
kehilangan kepercayaan kepada lembaga-lembaga kontrol pemerintah. Semoga KPK
dapat meningkatkan prestasi, karena asumsi korupsi di Indonesia seperti
"Fenomena gunung es" adalah realita saat ini yang tidak dapat
dipungkiri.
Daftar
Pustaka :
Dunn,
W.N. (2000) Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University
Press. Yogyakarta.
Hasibuan,
M.S.P (2006) Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta.
Mahmudi
(2005) Manajemen Kinerja Sektor Publik. Unit Penerbit dan Percetakan
Akademi Manajemen Perusahaan YKPN. Yogyakarta.
Muhadjir,
H.N. (2000) Kebijakan dan Perencanaan Sosial Pengembangan Sumber Daya
Manusia Telaah Cross Discipline. Rake Sarasin. Yogyakarta.