Dapunta
Online – Perkara pidana korupsi yang dilakukan oleh A. Suwardi , mantan
Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kota
Palembang periode 2004-2008, selaku orang yang bertanggungjawab atas
penyelewengan dana Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar 3,2 Miliar
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan mendapat
hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara, dan dikenakan denda sebesar 50 Juta
atau kurungan selama 3 bulan, selambat-lambatnya dibayar 1 bulan sejak
pembacaan putusan
A. Suwardi juga diwajibkan mengganti kerugian
negara sebesar 1,8 Miliar, dan asetnya akan disita apabila tidak sanggup
mengganti kerugian Negara. Demikian putusan sidang di Pengadilan Negeri
Palembang, yang dipimpin oleh H.Andi M Amin Karim, Senin (14/03/2011).
Atas
putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim
memberikan hak kepada terdakwa, untuk menerima, piker-piker atau banding
atas putusan tersebut sesuai dengan Kitab Undang- undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Atas saran dari kuasa hukumnya, Suwandi menyatakan
akan melakukan banding dihadapan majelis hakim atas putusan pengadilan
yang dianggapnya hukuman tersebut tidak layak baginya.
Saat
ditemui usai persidangan, Suwandi mengatakan, “Saya menyatakan banding
atas putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan
mewajibkan saya untuk mengganti kerugian Negara sebesar 1,8 miliar
karena jelas uang 3,2 miliar itu telah disetorkan ke kas daerah oleh
bendahara, dan kalau diwajibkan untuk mengganti itu aneh dan tidak
sesuai,” katanya.
Terdakwa juga menambahkan, “Saya kurang puas
atas putusan tersebut dan harapan saya saat banding nanti saya akan
diputus bebas dari hukuman penjara dan tidak mengganti atas uang
tersebut,” tegasnya. [*] (iir/dpt)
sumber: http://www.dapunta.com/