Tanpa Nunun, KPK Tetap Ungkap Penyuap
Kamis, 24 Maret 2011

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengungkap siapa penyuap
anggota Komisi IX DPR pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
Indonesia periode 2004.
"Sampai hari ini KPK masih kesulitan menghadirkan Bu Nunun. Itu jadi
salah satu kendala kita, tapi bukan berarti kasus ini berhenti," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (23/3).
Ia menegaskan bahwa sekali pun istri anggota Komisi III DPR RI Adang
Daradjatun ini tidak bisa hadir menjadi saksi, KPK tetap akan mengungkap
habis kasus suap-menyuap ini hingga tuntas dengan mencari keterangan
dan informasi dari saksi-saksi yang lain.
Nunun Nurbaeti yang dikabarkan menderita penyakit lupa ingatan belum
juga ditemukan keberadaannya baik oleh penyelidik KPK maupun para
wartawan.
Lembaga antikorupsi ini sampai menempatkan penyelidiknya di Singapura
hanya untuk mencari tahu kesehatan dan keberadaan Nunun, sedangkan
beberapa wartawan dari beberapa media pun ikut melakukan penyelidikan
atas dugaan keberadaan Nunun di Singapura namun hasilnya nihil.
Meski Ketua KPK, Busyro Muqoddas, telah meminta kesediaan keluarga
menghadirkan Nunun Nurbaeti, namun tetap saja mantan Wakapolri Adang
Daradjatun tidak berkenan menghadirkan istrinya tersebut.
Nunun disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus dugaan suap terhadap
mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 hingga 2004. Ia diduga
menjadi orang yang bertanggun jawab terhadap penyebaran sejumlah cek
perjalanan tersebut.
Kasus dugaan penerimaan suap dari Miranda Goeltom terkait pemilihan DGS
Bank Indonesia kini hampir 100 persen memasuki tahap penuntutan. Sudah
ada 15 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan segera
dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Kourpsi.
Beberapa politisi senior yang ikut menjadi tersangka yakni mantan Kepala
Bappenas Paskah Suzzeta, Panda Nababan, Max Moein, dan Agus Condro.
Jumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI yang telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK sebanyak 26 orang.
[TMA, Ant]
Tags:
Terali