Rusdi Mathari, Bagus Supriyatno
Para
koruptor harus dihukum mati. Itulah salah satu rekomendasi yang diusulkan oleh
Komisi E Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Bantul, Yogyakarta kemarin. Alasan
peserta muktamar: korupsi semakin merajalela dan pranata hukum belum
memberi efek jera kepada para pelaku.
Peserta
muktamar juga meminta segera ada pembuktian terbalik bagi para koruptor.
Dan usulan itu, jika disetujui akan menjadi keputusan Muhammadiyah.
Kenapa organisasi keagamaan itu meminta hukuman mati bagi para koruptor?
Kata
Dien Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah
tindakan para koruptor sama dengan membunuh banyak masyarakat Indonesia secara
tidak langsung. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor dibenarkan dalam hukum
Islam karena tindakan korupsi disamakan dengan kejahatan membunuh. Dalam Islam,
hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati atau akrab dikenal qisas. ‘’Kalau
dikaitkan dengan Islam, ini bisa dianalogikan dengan qisas,’’ kata Dien.
Sebelum
muncul usulan hukuman mati bagi para koruptor di muktamar Yogyakarta itu,
Muhammadiyah juga pernah bersepakat dengan NU untuk tidak menyalatkan jenazah
koruptor. Harapannya, kesepakatan dua organisasi itu akan menumbuhkan
kemarahan masyarakat secara nasional (national wide anger) terharap
korupsi dan koruptor.
Kemarahan
itu misalnya, akan dimulai dengan menghentikan sikap permisif terhadap praktik
korupsi di lingkungan internal NU dan Muhammadiyah. Para kiai, pemuka
agama dan pesantren diminta untuk tidak lagi toleran bergaul dengan para
koruptor.
Berbagai
sumbangan terutama dalam jumlah besar dan tidak jelas asal-usulnya, untuk
pembangunan pesantren, sekolah, balai pengobatan dan mesjid, juga harus
ditolak. Intinya, dua lembaga itu ingin menanamkan pengertian keagamaan bahwa
korupsi merupakan kejahatan yang serius, bahkan sudah menjurus ke kuffar
(ingkar kepada Tuhan).
Korupsi
di Indonesia memang pantas dikutuki. Tahun ini, Political & Economic Risk
Consultancy yang berbasis di Hong Kong menempatkan Indonesia sebagai negara
paling korup di kawasan Asia Pasifik. Dalam sebuah diskusi di Jakarta Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahduf MD pernah mengatakan, korupsi sudah
terjadi dimana-mana.
Mulai
dari polisi, jaksa, hakim, kantor sepakbola, hingga takmir masjid. Semua
pejabat kata dia melakukan korupsi. Ironisnya, korupsi justru merajalela dan
menjadi penyakit setelah Indonesia melakukan amendemen UUD 1945 selama empat
kali sejak tahun 1999 hingga 2002
Pemutihan
Mahfud
karena itu setuju jika para koruptor dihukum mati. Apalagi, hukuman mati juga
sudah diatur oleh undang-undang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, juga berpendapat yang sama
dengan Mahfud.
Kata
Patrialis, undang-undang korupsi sudah mengatur soal hukuman mati itu dan
membolehkan. Persoalannya, kata dia, tergantung bagaimana majelis hakim
menafsirkan dan berani memutuskannya.
Dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati ini diatur
dalam Pasal 2 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang
diatur dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.”
Dalam
penjelasannya, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah
keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi. Antara lain tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan
akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi. Tapi adakah koruptor yang dihukum mati?
Mestinya
jika ingin menggerakkan percepatan ekonomi, pemerintah bisa meniru Cina ketika
mengkampanyekan pemberantasan korupsi. Di awal 1980-an mengawali reformasi
ekonomi lewat kebijakan San Ge Dai Biao, Cina menyeret ratusan
ribu koruptor ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat.
Hukuman
mati baru diterapkan sejak 1998, setelah Beijing melakukan pemutihan untuk
seluruh kasus korupsi yang dilakukan sebelum tahun itu. Namun sejak tahun itu:
semua pejabat yang korupsi langsung dijatuhi hukuman mati Bukan cuma koruptor
kelas coro, tapi pejabat seperti Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi, Hu Changqing dijatuhi
hukuman mati pada Maret 2000 karena dituduh menerima suap lebih dari US$ 660
ribu.
Para
pemimpin Cina rupanya yakin penegakan hukum yang konsisten dan didukung
keputusan dan kemauan politik, bisa menimbulkan efek jera pada para pelaku
korupsi dan menggagalkan niat mereka yang ingin melakukan korupsi. Ketika PM
Zhu Rongji mengucapkan sumpah “100 Peti Mati” untuk menghukum mati para
koruptor pada Maret 1998, genderang memberantas korupsi di Cina makin menggema.
Memang
kemudian ada protes, terutama dari para pejuang hak azasi manusia. Tapi Cina
bergeming. Eksekusi mati bagi para koruptor dalam pandangan pemimpin
Cina, justru akan meneguhkan kepercayaan rakyat dan negara lain untuk
berinvestasi. Sejak itu, Cina menuai banyak kepercayaan investor asing. Tahun
lalu kontrak investasi langsung asing ke daratan Cina mencapai rekor tertinggi
sepanjang sejarah Cina: US$ 71,22 miliar.
Usulan
anggota Muhammadiyah di muktamar Yogyakarta kemarin, mudah-mudahan akan
menggerakkan para penegak hukum menghukum mati para koruptor.