Lembaga
pemberantas korupsi itu hanya memecat pegawainya yang terbukti menggelapkan
uang pegawai.
Meski
terbukti melakukan penggelapan uang, namun Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]
hanya memecat dan memerintahkan pengembalian uang yang ditilep oleh
pegawainya. KPK juga tidak pernah mengumumkan masalah itu ke publik. KPK
beranggapan pemecatan dan pengembalian uang sudah merupakan hukuman setimpal.
Juru
bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi membenarkan adanya kasus penggelapan
uang yang terjadi dua tahun silam tersebut. Saat itu Deputi Pengawasan Internal
KPK melakukan audit keuangan. Audit yang dilakukan setiap tri wulan itu
mendapati ada uang yang diambul oleh satu pegawai Deputi Pencegahan.
“Berinisial E,“ kata Johan saat dihubungi hari ini.
E
tersebut kemudian diperiksa Dewan Pertimbangan Pegawai. E mengakui telah
menilep uang KPK sebesar Rp 200 juta. Pegawai tersebut kemudian dipecat dan
diwajibkan mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut menurut Johan sudah
dikembalikan. KPK tidak memidanakan E karena dianggap sudah mendapatkan hukuman
yang setimpal.
"Berdasarkan
keputusan organisasi, KPK memutuskan untuk tidak memidanakan yang
bersangkutan," kata Johan.
Johan
membantah KPK menutupi kasus tersebut. Menurut dia, hak KPK untuk tidak
mempublikasikan pemecatan pegawainya yang melanggar aturan. "Boleh kan
tidak diumumkan. Memang tidak dipublikasikan. Pegawai yang dipecat atau pindah
tidak pernah dipublikasikan. Ini jadi introspeksi kami ke depan," kata
Johan.
Emerson
Yuntho, wakil koordinator ICW menyayangkan keputusan KPK yang hanya memberikan
sanksi administrative tersbeut. Menurutnya, KPK menuntaskan kasus ini dengan
membawa kasus penggelapan uang oleh pegawainya ke ranah pidana,
"Harus
dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pengembalian uang tidak
menghapuskan pidana yang terjadi," kata Emerson.