
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa
kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Putranefo A
Prayugo, Selasa (29/3), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia divonis hukuman enam tahun
penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
"Majelis
hakim menyatakan Ir Putranefo A Prayugo telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua
Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusannya.
Majelis
hakim juga memutuskan Putranefo harus membayar uang ganti rugi hasil
korupsinya sebesar Rp 89,329 miliar. Uang ganti rugi tersebut harus
dibayar paling lama satu bulan setelah ia mendapat putusan hukum yang
tetap. Jika tidak, hartanya akan disita dan dilelang atau diganti pidana
penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim menyatakan Putranevo
telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18
Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan kesatu primer. Karena
dakwaan kesatu primer terbukti, maka dakwaan kesatu sekunder gugur
dengan sendirinya
Dalam mengeluarkan keputusannya itu, majelis
hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
Putranefo. Yang memberakan adalah perbuatannya telah merugikan keuangan
negara dalam jumlah yang cukup besar sedangkan yang meringankan adalah
ia masih muda dan menderita penyakit.
Putusan atas Putranefo itu
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya,
Putranefo dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda
Rp 250 juta subsider tiga tahun tahanan.
Saat membacakan
putusannya, majelis hakim menyatakan Putranefo melakukan tindak pidana
korupsi dengan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto,
Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan
Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, melakukan tindak
pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Putranefo
terbukti meminta Aryono dan Wandojo untuk menunjuk perusahaannya
sebagai rekanan. Dia sebelumnya diduga mengarahkan agar PT Masaro
Radiokom dicantumkan sebagai pelaksana pengadaan dalam usulan revisi III
DIPA 69 tahun 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR.
Dalam
pelaksanaanya, Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama
menkondisikan agar seolah-olah PT Masaro adalah agen tunggal merek
Motorolla yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz. Sebagai
tanda terima kasih, terdakwa kemudian memberikan uang senilai Rp 20 juta
dan US$ 10 ribu kepada Wandjojo serta US$ 20 ribu untuk Boen.
Kepada
majelis hakim, Putranefo menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu
apakah akan mengajukan banding atau menerima. Ia diberikan waktu tujuh
hari untuk memberikan keputusannya itu. Usai persidangan, ia memberikan
sedikit keterangan kepada wartawan. Menurutnya, majelis hakim tidak
banyak mempertimbangkan fakta persidangan dalam membuat keputusan
terhadapnya. "Tapi mau bagaimana, keputusan telah dikeluarkan," ujar
Putranevo.
Kuasa hukum Putranevo, Slamet Yuwono mengatakan,
pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena,
perhitungan ganti rugi sebesar Rp 89 miliar itu adalah perhitungan PT
Land Industry dimana perusahaan itu terkait langsung dengan proyek SKRT
dan terkait juga dengan Motorolla. "Sudah perhitungannya salah, kami
disuruh bayar ganti rugi juga," ungkap Slamet.
Terkait masalah
perhitungan itu, Slamet mengatakan pihaknya sudah mengajukan keberatan
kepada majelis hakim. Tetapi, majelis hakim tidak mempertimbangkannya.
Oleh karena itu, Slamet mengatakan kliennya hanya menjadi korban.
Putranevo dan perusahaannya merasa dikriminalisasi namun ia menolak
menyebutkan siapa pihak yang melakukan hal tersebut.
Selain itu,
mengenai uang ganti rugi sebesar Rp 89 miliar, Slamet mengatakan majelis
hakim tidak mengambil keputusan yang tepat. Karena, klienya itu tidak
memiliki uang untuk menggantinya. "Nanti kalau disita harta bendanya,
anak isitrinya mau tinggal dimana?," ujarnya.
Seperti diketahui,
Putranevo adalah Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, perusahaan yang
menjadi rekanan Departemen Kehutanan dalam program revitalisasi
jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada tahun 2006-2007. Ia
didakwa melakukan korupsi pada proyek tersebut dan diduga merugikan
negara sebesar Rp 89,3 miliar.
Dia juga didakwa telah memberikan
suap kepada pejabat Kemenhut dan anggota Komisi IV DPR persetujuan
anggaran revitalisasi SKRT. PT Masaro merupakan perusahaan milik Anggoro
Widjojo, kakak terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK Anggodo
Widjojo.
Redaktur: Djibril Muhammad, Reporter: Muhammad Hafil