 |
| Busyro Muqoddas |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan mantan pegawainya yang diduga
melakukan penggelapan uang negara sebesar Rp 389 juta ke Mabes Polri.
KPK membantah jika dituding menutup-nutupi kasus penggelapan tersebut.
"Sudah, sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri pekan lalu," ujar Ketua
KPK, Busryo Muqoddas di Jakarta, Senin (28/1).
Menurutnya, mantan
pegawai KPK berinisial E tersebut diduga melakukan penggelapan sebesar
Rp 389 juta. Uang itu telah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Busryo
melanjutkan, KPK tidak menangani tindak pidana mantan pegawainya itu.
Karena, ia adalah seorang staf biasa dan bukan bendahara.
"Jadi
karena dia bukan bendahara, dia tidak bisa disebut sebagai penyelenggara
negara, KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara
negara," ujarnya.
Busryo membantah jika instansinya itu
menutup-nutupi kasus tersebut. Karena, kasus itu terjadi pada 2009 lalu
sebelum diketahui oleh media massa pekan lalu. "Ya saya tidak tahu, saya
kan baru masuk KPK akhir 2010 lalu," ujar Busryo.
Menurutnya,
sebagai pimpinan KPK, ia berkewajiban untuk membenahi para pegawainya.
Ia akan menguatkan fungsi TPI (Tim Pengawasan Internal) KPK untuk
mencegah terulangnya tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan
oleh pegawai KPK.
Seperti diketahui, KPK memecat oknum pegawainya
karena diduga melakukan penggelapan uang negara. Menurut Juru Bicara
KPK, Johan Budi, kejadian itu terjadi pada 2009 lalu. Tim pengawasan
internal KPK mengaudit lapoan keuangan KPK yang dilakukan selama tiga
bulan sekali. Pada saat audit itu, tim pengawasan menemukan ada
perhitungan yang salah pada laporan itu.
"Setelah ditelusuri,
ditemukan adanya uang yang digelapkan oleh oknum salah satu pegawai KPK
di Bidang Deputi Pencegahan berinisial E, tugas dia adalah memegang
biaya operasional perjalanan pegawai KPK," ujar Johan saat dihubungi,
Kamis (24/3).
Oknum berinisial E itu kemudian diperiksa oleh
Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasil pemeriksaan itu membuat Dewan
Pertimbangan Pegawai memutuskan untuk memecat oknum tersebut dan ia
diharuskan untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan itu dengan
cara dicicil.
Johan mengatakan, pihaknya tidak menghukum oknum
itu secara pidana. Karena, hasil pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai
itu menyebutkan bahwa ia melakukan kesalahan administrasi keuangan.
Redaktur: Djibril Muhammad, Reporter: Muhammad Hafil