 |
| Benny K Harman |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hukuman mati
dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan korupsi yang telah akut.
Hukuman mati ditolak selain karena melanggar hak asasi manusia (HAM) dan
secara empiris tidak berhasil dan tidak efektif untuk menahan meluasnya
korupsi.
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan,
hukuman mati tidak mampu menekan indeks korupsi di negara yang
menerapkan hukuman itu. Dia mencontohkan, hukuman mati yang ada di Cina
tidak pernah efektif menekan indeks korupsi di negara itu.
Oleh
karenya, jelas dia, dengan menambahkan hukuman mati dalam revisi UU
Tipikor itu tidak ada jaminan akan efektif. "Makanya saat ini pemerintah
dan dewan sedang menyusun dan mencari cara yang paling efektif untuk
itu," tegasnya kepada wartawan di DPR, Selasa (29/3).
Benny juga
menyampaikan, jika usulan penghapusan penjara seumur hidup menjadi
pertimbangan, lantaran hukuman itu tidak penting dalam agenda
pemberantasan korupsi. Menurut dia, jangan dianggap hukuman mati jika
berhasil dimasukkan dalam UU Tipikor dianggap berhasil memberantas KKN.
"Penghapusan penjara seumur hidup juga mungkin saja," tegasnya.
Selain
itu, dia menambahkan, langkah represif yang dilakukan lembaga penegak
hukum selama ini termasuk oleh KPK tidak efektif untuk mencegah
meluasnya korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, paparnya, harus disusun
ulang agenda nasional agar tercipta pencegahan secara sistemik. "Artinya
dampaknya sistemik membuat pejabat atau penyelenggara negara takut
untuk melakukan tindak pidana korupsi," beber Benny.
Benny
menyampaikan, langkah represif ditujukan untuk meningkatkan daya tangkal
tindak korupsi. Meski demikian, cara-cara represif juga harus didorong
dengan cara-cara sistemik. Dia berpendapat, langkah efektif untuk
mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu dengan membangun
sistem baru yang dapat mencegah korupsi. Contohnya, jelas dia, adanya
pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah harus
drombak total.
Selanjutnya, ujar Benny, melakukan
pengawasan-pengawasan terhadap pejabat di Indonesia. Kemudian, papar
dia, melakukan agenda pemberantasan korupsi sebagai gerakan sosial.
"Tidak bisa pemberantasan korupsi hanya diandalkan kepada lembaga
seperti KPK saja," paparnya. Selain itu, ungkap dia, upaya pencegahan
itu jauh lebih efektif menangkal meluasnya praktek korupsi.