 |
| Syahrazat Masdar |
suarasurabaya.net|
Setelah cukup lama menunggu dan belum ada penjelasan seputar pengajuan
penonaktifan SJAHRAZAD MASDAR Bupati Lumajang, pasca ditetapkan sebagai
terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan Bantuan Hukum (Bankum) Kabupaten
Jember di PN Jember, akhirnya DPRD Lumajang kembali melakukan jemput
bola.
Lima pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (26/07) siang,
mendatangi Kantor Pemprov Jatim untuk menanyakan seputar penonaktifan
orang nomor satu di Kota Pisang. Di sana, 4 orang Ketua Fraksi dan satu
perwakilan Fraksi menemui pejabat Pemprov Jatim untuk mencari kejelasan.
Menurut H BUKASAN, wakil dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut dalam
rombongan pimpinan Fraksi ke Kantor Pemrov Jatim ini, pimpinan Fraksi
yang turut mendatangi Kantor Pemrop diantaranya H FAISOL SALIM, Ketua
Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), SUWADI, selaku Ketua Fraksi GENI
(Gerakan Nurani Indonesia).
Selain itu, terdapat juga H SYAIFUL ADI, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa
(FKB) dan AHMAD SOFI, selaku Ketua Fraksi Demokrat (PD). Ketua Fraksi
PDI Perjuangan tidak bisa ikut karena ada kegiatan dinas dan saya yang
mewakili,” papar H BUKASAN dalam keterangannya via telepon kepada DIDI
reporter Sentral FM Lumajang.
Kedatangan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang ini, masih kata H
BUKASAN, untuk menanyakan keseriusan Gubernur Jatim atas desakan lembaga
legislatif Kota Pisang ini yang sejak awal mendesak agar segera
dilayangkan surat penon-aktifan SJAHRAZAD MASDAR Bupati Lumajang kepada
Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO Presiden RI.
”Yang kami tanyakan adalah, apakah DR SOEKARWO Gubernur Jawa Timur telah
mengirimkan surat pengajuan penonaktifan Bupati Lumajang ke Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintakan persetujuan kepada SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO Presiden RI,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam kaitan mempertanyakan persoalan itu, rombongan 5 pimpinan Fraksi
DPRD Kabupaten Lumajang ini pun diterima DR RASIYO Sekdaprov Jatim.
Setelah itu, mereka didelegasikan untuk melakukan pertemuan dengan
SUPRAYITNO Kepala Biro Pemerintahan Pemprop Jatim.
”Dalam pertemuan itulah, kami diberikan kepastian jika Gubernur Jatim
telah mengirimkan surat pengajuan penon-aktifan SJAHRAZAD MASDAR Bupati
Lumajang ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu yang sudah
ditanda-tangani SOEKARWO Gubernur Jatim ini, telah dikirimkan via kurir
pada tanggal 19 Juli lalu,” jelas H BUKASAN.
SUPRAYITNO Kepala Biro Pemerintahan Pemprop Jatim juga menyatakan, jika
setelah pihaknya mengirimkan surat itu, belum ada jawaban atau tembusan
yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
”Untuk itulah, kami merencanakan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui
pihak Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan persoalan ini. Kami
akan menunggu selama dua pekan ke depan, jika memang tidak ada jawaban
atau tembusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pimpinan Fraksi DPRD
Kabupaten Lumajang akan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakannya,”
pungkas H BUKASAN.(her/ipg)
http://jaringradio.suarasurabaya.net