MAKASSAR
– Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran
mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Heru Suyanto
menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Terpidana kasus korupsi PT Telkom yang merugikan negara sebesar Rp 44,9 miliar
ini, mendatangi Kejati sekitar pukul 13.30 didampingi pengacaranya, Yasser
Wahab. Heru yang masih aktif sebagai karyawan Telkom di Bandung itu, memilih
menyerahkan diri ke pihak kejaksaan setelah dua terpidana lainnya ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre)
VII Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivregional Sulsel, Eddy
Sarwono.
Di
Kejati Sulsel, Heru menyelesaikan proses administrasi sekitar satu setengah
jam. Pada pukul 15.00, dia pun diantar ke Lapas dengan mobil tahanan kejaksaan.
Heru adalah terpidana kasus korupsi PT Telkom, yang divonis Mahkamah Agung
dengan penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan
kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar.
Pengacara terpidana, Yasser Wahab menjelaskan kliennya tersebut terbang
langsung dari Bandung untuk memenuhi keputusan MA yang mengharuskannya
menjalani penahanan selama enam tahun. Heru tiba di kantor pengacaranya
di Jalan Topaz Raya No.5 Makassar sekira pukul 10.00. Begitu terpidana tiba di Makassar,
Yasser melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel mengenai keinginan
kliennya menyerahkan diri.
"Begitu semuanya sudah kita anggap siap, saya kemudian mengantarnya ke
kejati. Pak Heru ini sebenarnya aktif sebagai karyawan di Bandung," kata Yasser.
Yasser menjelaskan, kesiapan kliennya menyerahkan diri kepada kejaksaan itu,
setelah tim pengacara memberikan pencerahan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK)
yang dilakukan tidak menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Melalui
penjelasan itu, Heru akhirnya bersedia menyerahkan diri. Apalagi, dua terpidana
lainnya telah ditangkap dan dieksekusi kejaksaan 26 Maret lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Amirullah menyebutkan bahwa,
ketiga terpidana dalam kasus korupsi PT Telkom Divre VII Makassar ini, hingga
saat ini tidak mengembalikan kerugian negara sebagaimana amar putusan kasasi MA
sebesar Rp30,5 miliar. Padahal, berdasar ketentuan, pengembalian kerugian
negara itu harus dilakukan terpidana paling lambat satu bulan setelah putusan
tersebut disampaikan kepada terpidana. "Karena mereka belum mengembalikan
uang negara, maka hukuman subsider juga harus dijalani," ujar
Amirullah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FAJAR (Group JPNN), ketiga terpidana saat
ini masih menempati blok masa pengenalan lingkungan (mapenalin). Ini juga
dibenarkan pengacara terdakwa, Yasser.
Heru maupun dua terpidana lainnya dijerat kasus korupsi, karena melewatkan
percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke
jaringan tetap milik PT Telkom, dan gateway milik GCS Communication. Melalui
cara ini, PT Telkom menggunakan fasilitas berupa E1 yang disambungkan ke
sentra lokal Telkom. Akibat sistem yang digunakan ini, negara dirugikan sebesar
Rp44,9 miliar. Penerapan sistem ini tidak berdasar tarif yang berlaku di Telkom
di mana tersangka memasang tarif sebesar USD0,08 per menit per panggilan. (sah)