Dua
terdakwa, Bentes S Hut dan Resto SP sama-sama divonis satu tahun penjara.
Terkait lepasnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari tanggung jawab, Majelis
Hakim meminta penyidik kejaksaan untuk menindaklanjuti. Sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Hendra H Situmorang SH didampingi Hadi Masruri SH M Hum dan
Saidin Bagariang SH, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tersebut,
dilaksanakan terpisah. Sidah pertama, menghadirkan terdakwa Bentes S Hut selaku
Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Majelis Hakim, proyek bantuan pangan
tersebut tidak bisa terealisasi atau gagal karena sarana dan prasarana untuk
250 warga transmigrasi belum tersedia. Harusnya proyek Tahun Anggaran 2007
tersebut ditunda, namun terdakwa disaksikan Kadinkessosnakertrans Kabupaten
Gumas Drs Huber Doyom selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap melaksanakan
kontrak kerjannya.
�Berdasarkan keterangan saksi,
rekanan yang mengerjakan lahan transmigrasi yang dimaksud ditangkap Polisi atas
dugaan kasus Illegal Logging, karena tidak memiliki Ijin Pelepasan Kawasan
(IPK) dari menteri Kehutanan RI,� imbuh Hakim.
Adapun hal yang
dianggap memberatkan, terdakwa Bentes, dia tidak mendukung program pemerintah
untuk membrantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui kesalahan
perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di
persidangan, tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. �Dengan
ini mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama,� imbuh
Hendra H Situmorang.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama
satu tahun dan dengan Rp 50 Juta subider dua bulan. Masa menahanan yang telah
dijalani terdakwa, akan dikurangain seluruhnya dari pidana seluruhnya. Selain
itu, menyatakan terdakwa tetap berada didalam tahan, membebankan terdakwa untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Sementara pada sidang kedua dengan
terdakwa, Wakil Direktur CV Yoga Pratama, Resto SP selaku pihak rekanan juga
divonis sama. Yakni, pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Juta
subider dua bulan.
Masa menahanan yang telah dijalani terdakwa, akan
dikurangain seluruhnya dari pidana seluruhnya. Selain itu, menyatakan terdakwa
tetap berada didalam tahan. Dala dua persidangan tersebut, majelis Hukum juga
menyinggung masalah lepasnya Drs Huber Doyom dari tanggung jawab dan tidak
terjamah.
Pihak penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gumas diminta untuk
menindak lanjuti. �Ini bukan domain kami, melainkan
kewenangan penyidik Kejari Gumas. Ini harus ditindaklanjuti, agar tidak
menimbulkan ketidakadilan hukum dan salah tafsir,� terang
Hendra.(ndi/tur)