M. Rasyid Nur
SATU kebiasaan yang tidak asing dan selalu terlihat di tengah-tengah
kehidupan dan keseharian kita adalah sikap pembiaran pelanggaran dengan
alasan karena pelanggaran kecil. Melihat masyarakat melanggar aturan
lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arus jalan satu arah,
atau anak muda yang berbonceng kenderaan roda dua melebihi
ketentuannya, masyarakat seperti membiarkan saja. Menyaksikan anak
berkelahi, orang mencuri atau berjudi, sebagian masyarakat pun cendrung
tidak ambil peduli.
Di sekolah, komunitas masyarakat yang cukup kecil, masyarakat terdidik,
walaupun ada tata tertib yang mengatur keluarga sekolah, pun tidak
kurang terjadi pelanggaran yang terbiarkan. Aneh, lebih banyak warga
sekolah yang terlihat kurang peduli dari pada yang berpartisipasi
mengatasi bermacam pelanggaran yang terjadi. Semisal ada siswa yang
terlambat datang, sebagian guru sepertinya tidak mempermasalahkannya.
Siswa mencontek (curang) dalam ujian terkadang juga dibiarkan oleh guru
pengawas. Bahkan siswa yang ketahuan merokok, ternyata ada guru yang
pura-pura tidak tahu. Belum lagi yang melakukan perbuatan asusila dan
masih banyak contoh pelanggaran lain tentunya.
Di tengah masyarakat sendiri juga banyak ditemukan berbagai kelakuan dan
perbuatan keliru yang terjadi yang juga seolah mendapat toleransi dari
masyarakat lainnya. Melihat tetangga sebelah rumah berbuat mesum,
misalnya, orang tak hendak menegurnya. Alasannya sederhana saja: itu
bukan urusannya. Jika di sebelah rumah ada yang berbuat tidak sesuai
dengan tatakrama, ah biar saja, itupun bukan hal kita. Itulah sikap yang
tidak kurang kita saksikan di sekeliling kjita.
Toleransi, sesungguhnya tidaklah keliru. Memaafkan tindak-tanduk
siapapun yang secara aturan memang tidak salah, memang baik. Tapi jika
toleransi menyangkut pelanggaran dan kekeliruan yang sengaja dilakukan
tentulah tidak baik. Harusnya tidak semua toleransi bernilai baik. Yang
pasti, toleransi terhadap pelanggaran itu nyata-nyata tidak baik. Itu
tidak boleh dibiarkan.
Memiliki dan menyimpan toleransi terhadap berbagai pelanggaran yang
terjadi di depan kita, sekecil apapun pelanggaran itu dilakukan, itu
adalah sikap tidak terpuji. Pesan orang tua-tua alim-ulama bahwa yang
benar itu haruslah dikatakan benar, jangan campurkan yang benar dengan
yang salah, seyogyanya dipegang erat-erat. Walaupun untuk mengatakan
yang benar itu terkadang juga pahit, dia tetap harus dikatakan
sebagaimana adanya kebenaran itu. Bahkan tidak cukup hanya sebatas
dikatakan. Harus pula dilaksanakan. Memantapkan di hati bahwa kebenaran
pasti akan mengalahkan kebatilan (kekeliruan) adalah sikap yang dapat
mendorong seseorang untuk tidak bertoleransi pada pelanggaran.
Risiko keberanian mengatakan dan melaksanakan kebenaran dalam rangka
tiada toleransi dalam setiap pelanggaran pastilah ada memang. Pelaku
pelanggaran, orang-orang tak bertanggung jawab, koruptor, manipulator
dan siapa saja yang suka melawan hokum akan menentang. Itu adalah
konsekuensi mempertahankan kebenaran itu sendiri. Dan itu adalah
perjuangan. Sementara setiap perjuangan memanglah harus ada pengorbanan.
Risiko-risiko itulah pengerobanan yang mutlak dipertahankan. Selama
toleransi pelanggaran tetap dipelihara maka akan terus terjadi
pelanggaran di antara kita.
Tidak berlebihan timbul dugaan bahwa berbagai pelanggaran dalam skala
besar dan menasional yang selalu menghiasi media massa, mungkin saja
bermula dari berbagai pelanggaran kecil dalam skala lokal yang
terus-menerus dibiarkan dengan alasan toleransi. Korupsi dan manipulasi
yang telah menghancur negeri ini boleh jadi karena masyarakat selalu
tidak mau peduli ketika menemukan pelanggaran hukum walau kecil di
sekitarnya.
Kebiasaan itulah yang dalam waktu lama memang terbiar, akhirnya dianggap
tidak lagi sebagai sebuah pelanggaran. Dan ketika pelanggaran itu sudah
masuk ke ranah gangguan kemasyarakatan, barulah timbul penyesalan. Dan
ketika keadaan sudah sampai pada bagaikan ‘nasi sudah menjadi bubur’
barulah ramai-ramai menyesal. Tapi apa lagi yang dapat dilakukan? Paling
juga masing-masing kita akan saling menyalahkan. Masyarakat menyalahkan
aparat hukum sementara aparat hukum akan menyalahkan masyarakat.
Lingkaran benang kusut itu semakin mengusutkan otak kita untuk mencari
penyelesaiannya.
Sebelum ‘bubur’ itu benar-benar tidaklagi bisa berguna maka kebiasaan
membiarkan pelanggaran terjadi di tengah-tengah kita kiranya mesti
direnungkan untuk diubah. Tidak boleh semestinya bertoleransi terhadap
pelanggaran, siapapun yang melakukan pelanggarannya. Perinsip ‘kena di
mata dipicingkan, kena di perut dikempeskan’ tidak boleh lagi. Dalam
penerapan hukum dan ketentuan tidak boleh ‘pandang-bulu’. Tidak boleh
juga ‘pilih-kasih’ hanya karena mengenai diri dan orang-orang di
sekeling sendiri.
Jika hukum dapat diterapkan secara obyektif yang dinmulai dari
mengurangi bahkan menghilangkan ‘toleransi pelanggaran’ maka ketika
itulah hukum baru bisa tidak pilih kasih. Akan lahirlah suatu saat,
semua kita taat-hukum, semua kita saling ingatkan kesalahan, semua kita
saling beri-saling menerima. Dan dari mana itu kita mulai?
Komunitas sekolah dan pendidikan, haruslah memulai dari sekolah dan atau
lembaga pendidikan yang ada. Peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, masyarakat dan pemerintah sebagai stake holder pendidikan
berkewajiban melaksanakan misi ini. Semua wajib bahu-membahu
melaksanakan kebenaran hukum sesuai fungsi dan tanggung jawab
masing-masing. Sekolah yang dengan beban misi mencerahkan masyrakat
bangsa demi kesejahteraan bangsa hanya akan tercapai bilamana semua
komponen bekerja sama mewujudkannya. Semoga.
sumber: http://www.em-er-en.blogspot.com/