M. Rasyid Nur
ITU
ide brilian. Datangnya dari seorang tua yang semangatnya tetap muda.
Dari lelaki berbadan kecil tapi bersemangat besar. Dia adalah Abdullah
Hemahua, penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi. Orang mengenalnya
sebagai manusia yang tak mempan disogok.
Seperti diberitakan Yahoo News (http://id.news.yahoo.com…)
diakses Senin sore (7/3) dalam judul berita “KPK: Koruptor Sebaiknya
Dihukum di Luar Penjara,” Abdullah Hemahua, sang advisor lembaga anti
korupsi menjelaskan bagaimana membuat para koruptor jera. Tapi tidak
dipenjara.
Menurutnya,
koruptor kurang tepat dipenjara. Koruptor tidak akan jera dipenjara.
Para koruptor itu, karena banyaknya uang –hasil korupsinya, tentu—mereka
bisa ‘membeli’ penjaga rutan (rumah tahanan) atau penjaga penjara agar
hidupnya tetap nyaman walaupun sedang berada di penjara. Polisi saja
bias dikibulinya dengan uang. Kasus Gayus yang plesiran entah kemana
dalam status di tehanan adalah contohnya. Kasus Artalita Suryani yang
tertangkap basah menyulap kamar penjara menjadi ruang keluarga, itu
contoh lain lagi, Dan masih banyak yang lain.
Tentu
saja para koruptor ini tidak akan kapok dipenjara karena ruang
tahanannya tetap ber-AC, berkasur empuk bak di hotel, tetap ada TV dan
fasilitas karaokenya dan banyak lagi fasilitas lain. Mereka juga bisa tour kemana saja yang mereka mau walaupun satatusnya sedang dihukum penjara.
Karena
geram dengan hukuman seperti itu, sejak tiga tahun lalu Abdullah
Hemahua mempromosikan cara baru buat koruptor. Agar koruptor tidak
sekedar mempersempit penjara maka koruptor jangan dipenjara. Bercermin
kepada gejala saat ini yang begitu banyaknya birokrat dan anggota dewan
yang terperangkap korupsi maka akan semakin padatlah penjara itu
nantinya. Padahal saat ini saja sudah sangat sesak.
Kata
Abdullah Hemahua, jika 60% PNS, 60% anggota Dewan, pejabat pemerintah,
pejabat BUMN dan BUMD kelak terlibat korupsi dan harus penjara, betapa
sulitnya menyiapkan penjara buat mereka. Walaupun dia memberikan contoh
itu hanya sekedar ilustrasi karena belum tentu juga sebegitu tingginya
persentase korupsi pejabat, yang sudah pasti saat ini penjara memang
sudah sangat padat. Sementara para koruptor yang kebetulan duluan masuk
bui ternyata mereka malah menikmati hidup nyaman di penjara. Jadi,
memang tidak tepat kalau koruptor dipenjara dengan model begitu.
“Hukuman
yang paling efektif bagi para koruptor adalah hukuman pancung.” Begitu
kata Abdullah di hadapan ratusan pejabat Pemprov Kalsel dan pejabat
kabupaten dan kota serta pelaku usaha daerah, sebagaimana dilansir
berita yang bersumber dari berita Antara itu. Hati kita pasti tersentak
mendengar ancaman hukum pancung. Disebut hukum pancung, pikiran kita
membayangkan hukuman yang sangat kejam. Tamatlah riwayat orang yang
sudah dipancung.
Tapi
ide membuat koruptor lebih kapok sudah sewajarnya diapresiasi. Jika
koruptor dihukum di luar penajara tentu akan banyakj alternative membuat
mereka jera. Seperti usul Abdullah Hemahua agar diterapkan juga hukum
social, itu bagus. Misalnya disuruh membersihkan jalanan, membersihkan
parit (got), atau sepoerti kerja rodi ala penjajah dulu, tentu mereka
akan kapok. Tidak usah dihukum pancung, toh mereka mungkin akan stress
lalu ramai-ramai bunuh diri karena malu.
Penyakit korupsi
memang penyakit yang sudah kronis. KPK yang diandal untuk segera
membasmi para koruptor terbukti sampai hari ini tidak mengurangi jumlah
koruptor. Kabarnya yang antri akan menjadi koruptor sangat banyak.
Mungkin karena koruptorlah yang kaya di negeri ini maka ramai-ramai
ingin menjadi koruptor. Kalau memang penjara tak mempan juga, dipancung
saja pasti rakyat mendukungnya. Apa ada yang keberatan koruptor dibasmi?
Semoga tidak ada.***
M. Rasyid Nur, bertempat tinggal di Jl.
Sakura Indah, RT 01 RW 09 Wonosari, Meral, Karimun, Prov. Kepri. "Ingin
terus belajar". Silakan juga diklik: http://www.em-er-en.blogspot.com/
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2011/03/08/koruptor-dihukum-pancung/