Jakarta - Para tokoh
agama yang tergabung dalam Gerakan Tokoh Lintas Agama berencana
menyerahkan data pengaduan korupsi yang terkumpul dari Rumah Pengaduan
Kebohongan Publik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Prinsipnya semua pengaduan kasus korupsi (diserahkan ke KPK)," kata
Juru Bicara Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan, Fajar
Riza Ul Haq di Jakarta, Jumat (4/3).
Beberapa tokoh lintas agama yang akan hadir di Gedung KPK sekitar pukul
13.00 WIB, di antaranya Buya Syafii Maarif, Gus Sholah, Pendeta
Andreas, Romo Franz Magnis, dan Masdas Mas`udi.
Gerakan Tokoh Lintas Agama pada Rabu (19/1), telah memutuskan untuk
mendeklarasikan dan membuka Rumah Pengaduan Kebohongan Publik sebagai
tindak lanjut dari upaya menyuarakan nurani masyarakat bawah ("grass
roots").
Rumah Pengaduan Kebohongan Publik tersebut, menurut Fajar, diyakini
dapat membuka kanal-kanal aduan masyarakat sebagai aspirasi publik dan
mencoba menjawab keresahan-keresahan masyarakat. Karena itu, jumlah
rumah pengaduan ini akan terus bertambah guna memudahkan masyarakat.
Jika pada awal deklarasi Jakarta telah memiliki 18 rumah pengaduan dan
disusul Yogyakarta, maka sesuai rencana jumlah rumah pengaduan tersebut
akan meluas ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Nusa
Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan.
Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama, lanjutnya, juga aktif untuk
terus mengundang semua elemen masyarakat sipil di seluruh Indonesia agar
turut serta dalam gerakan tersebut dengan berinisiatif membuka
rumah-rumah pengaduan.
Sementara itu, masih terkait dengan upaya menjaring pengaduan
masyarakat, Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam diskusinya bersama wartawan
Kamis sore (3/3) mengatakan, KPK dalam dua pekan ke depan juga akan
memiliki perwakilan di Surabaya dan Medan.
Ia menjelaskan bahwa perwakilan di daerah sengaja dibentuk sebagai
penguatan lembaga antikorupsi itu dalam memerangi tindak pidana korupsi
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang kepada KPK.
Berbeda dengan fungsi KPK di pusat, Busyro mengatakan, perwakilan di
daerah hanya akan melakukan fungsi nonpenindakan dengan menerima
pengaduan masyarakat. Kantor perwakilan ini akan memantau pelayanan
publik seperti pembuatan kartu tanda penduduk dan izin pendirian
bangunan, serta menyebarkan semangat antikorupsi di bidang pendidikan
dengan menyentuh lembaga pendidikan mulai dari tingkat Pendidikan Anak
Usia Dini (Paud) hingga perguruan tinggi.(ant/yan)
dari: http://erabaru.net/nasional/