TEMPO Interaktif, Jakarta
- Mohammad Amari resmi menanggalkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus, hari ini, Rabu, 27 April 2011. Kepada wartawan yang
menemuinya usai pelantikan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Staf
Khusus Jaksa Agung itu menceritakan kendala selama memimpin Gedung Bundar.
Menurut
Amari, selama ini tak terlalu banyak hambatan dalam menangani korupsi di
institusinya. Tapi, satu hal yang mengusiknya adalah minimnya biaya penanganan
perkara yang dianggarkan ke bagiannya. Alhasil, proses penanganan korupsi agak
berat. "Padahal, biaya penanganan perkara itu banyak yang tak
terduga," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini. Namun, Amari enggan
mengungkapkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menangani sebuah kasus.
Dia membandingkan kondisi di Pidsus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di institusi pimpinan Busyro Muqoddas itu, kata Amari, terdapat additional
cost atau anggaran untuk biaya tak terduga dalam penanganan kasus. "Di
Kejaksaan Agung ini belum ada, paket yang ada sekarang belum mencukupi,"
kata dia.
Dalam penanganan perkara, sering terjadi pembengkakan anggaran tak terduga.
Melarnya anggaran itu disebabkan ada tambahan biaya pemanggilan saksi,
pelacakan, hingga penangkapan tersangka.
Amari berharap Pidsus yang kini dipimpin oleh Andhi Nirwanto diharapkan mendapat
perhatian lebih dari pemerintah. Perhatian lebih itu bisa berupa pengadaan additional
cost seperti yang terdapat di KPK. "Kalau bisa kayak KPK itu, jadi
biaya perkara bergantung pada kasusnya, tak bisa diklopkan sekian, karena biaya
itu bisa kurang bisa lebih," kata dia.
Amari juga mengeluh soal biaya penanganan perkara korupsi bulan November dan
Desember 2010 yang belum dibayar bagian Biro Keuangan. Dia tak tahu, mengapa
sampai saat ini anggaran dua bulan itu belum juga cair. "Anak-anak (jaksa
Pidsus) jadi kelimpungan," kata dia.
ISMA SAVITRI